SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati Barito Utara

MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati Barito Utara

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN) Baca artikel CNN Indonesia "MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250514175038-12-1229171/mk-diskualifikasi-seluruh-paslon-pilkada-barito-utara/1. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN) Baca artikel CNN Indonesia "MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250514175038-12-1229171/mk-diskualifikasi-seluruh-paslon-pilkada-barito-utara/1. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Headlinesia.com, Jakarta, 16 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang. MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan paslon baru.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (14/5). Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah:

  1. Paslon Nomor Urut 1: H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo.
  2. Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Kronologi Politik Uang

  1. Pelanggaran oleh Paslon Nomor 2
    • Terbukti membagikan uang kepada pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
    • Pembagian dilakukan dalam tiga tahap:
      • Tahap 1: Rp1 juta/orang (26 Desember 2024).
      • Tahap 2: Rp5 juta/orang (28 Februari 2025).
      • Tahap 3: Rp10 juta/orang (13–22 Maret 2025).
    • Salah satu pelaku, Muhammad Al Gazali Rahman, adalah anggota tim sukses Paslon 2.
    • Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memvonis pelaku dengan hukuman penjara dan denda.
  2. Pelanggaran oleh Paslon Nomor 1
    • Saksi Edy Rakhman mengaku menerima Rp4,5 juta dan Rp15 juta untuk memilih Paslon 1.
    • Saksi Maulana Husada menerima transfer Rp1 juta dari tim kampanye Paslon 1.

Putusan MK

  • Membatalkan seluruh keputusan KPU Barito Utara terkait penetapan hasil Pilkada.
  • Memerintahkan PSU dalam 90 hari sejak putusan, dengan menggunakan daftar pemilih lama.
  • KPU dan Bawaslu diminta mengawasi proses, termasuk koordinasi dengan polisi untuk keamanan.

Dampak Putusan

Pilkada Barito Utara harus diulang dengan paslon baru, menandai babak baru demokrasi di daerah tersebut.

#headline #headlinesia #beritaheadlineindonesia #beritanasional

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×