Headlinesia.com, Jakarta, 14 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Hari ini, mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, M Fanshurullah Asa (MFA), diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Selain MFA, KPK juga memanggil tiga saksi lain berinisial MSMM, DSW, dan DAS—semuanya mantan pejabat PGN. Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim.
Modus Kerugian Negara USD 15 Juta
Kasus ini bermula saat PGN menyetujui RKAP 2017 tanpa mencantumkan rencana kerja sama dengan IAE. Namun, Danny Praditya memerintahkan tim marketing untuk menjajaki kerja sama dengan IAE melalui PT Isargas—distributor lokal PGN.
Isargas Group meminta uang muka USD 15 juta sebagai syarat kerja sama, yang kemudian dibayar cicilan oleh PGN. Namun, KPK menemukan bahwa Isargas tidak layak diakuisisi dan pasokan gas tak kunjung terpenuhi.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara ditaksir mencapai USD 15 juta. KPK kini mengusut aliran dana dan peran para tersangka dalam kasus ini.
#headline #BeritaHeadlineIndonesia #KPK #KorupsiGas #PGN #IAE #PemberantasanKorupsi #SkandalGas #KasusKorupsi
Comment