Headlinesia.com, Mataram – 13 Mei 2025- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengunggah foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun X miliknya pada 1 April 2025. Pelaporan dilakukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH, yang menuduh Dian menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin.
Dian, mantan Ketua PSI NTB, dikenai Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, dia mengaku belum menerima pemanggilan resmi dari Bareskrim.
“Benar saya dilaporkan, tapi belum ada surat pemanggilan,” ujar Dian saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025, menilai unggahan itu menimbulkan kegaduhan di media sosial. Namun, Dian membantah niatnya memicu kontroversi.
“Ini bukan soal keaslian ijazah, tapi masalah lain. Kami tidak bermaksud membuat keributan,” tegasnya.
Dian mengklaim foto ijazah Jokowi yang dia unggah berasal dari temannya dan yakin itu dokumen asli. Menurutnya, ijazah itu dikeluarkan UGM pada 1985 dan pernah dipublikasikan kampus pada 2022.
“Itu foto dari teman saya. Saya pastikan keasliannya karena UGM pernah mempublikasikannya,” kata Dian.
Hingga kini, Jokowi sendiri belum membuka ijazahnya secara resmi ke publik.
#BeritaHeadlineIndonesia #Headlinesia #IjazahJokowi
Comment