Hukum
Home / Hukum / Korupsi BUMN: Kerugian capai Rp64 Triliun

Korupsi BUMN: Kerugian capai Rp64 Triliun

Korupsi BUMN: Kerugia capai Rp64 Triliun

Headlinesia.com, Jakarta, 10 Mei 2025 – Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar fakta mengejutkan: praktik korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih merajalela. Data terbaru menunjukkan, dalam kurun 2016–2023, ada 212 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp64 triliun. Sebanyak 349 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur hingga staf.

Pasal Kunci Terancam, UU BUMN 2025 Dinilai Melemahkan KPK
Selama ini, pemberantasan korupsi di BUMN mengandalkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang menjadikan kerugian negara sebagai unsur kunci. Namun, UU BUMN 2025 mengubah definisi “kerugian negara”, tidak lagi mencakup BUMN. ICW khawatir, ini akan mempersulit penindakan korupsi dan membatasi peran KPK.

Direksi BUMN Bukan “Penyelenggara Negara”, KPK Bisa Tumpul?
UU baru juga menegaskan bahwa direksi dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, KPK berpotensi kehilangan dasar hukum untuk menindak korupsi di BUMN. ICW mendesak pemerintah dan DPR evaluasi ulang UU ini sebelum celah korupsi kian melebar.

Peringatan ICW: Jangan Sampai BUMN Jadi Sarang Koruptor!
Tanpa regulasi progresif, BUMN yang seharusnya jadi penggerak ekonomi justru bisa menjadi sarang korupsi baru. ICW menekankan, pencegahan korupsi di sektor swasta dan BUMN harus diperkuat, termasuk kasus suap transnasional dan penggelapan aset.

Aksi Nyata atau Hanya Janji?
ICW menantang pemerintah membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, bukan sekadar jargon. Evaluasi UU BUMN 2025 harus segera dilakukan sebelum kerugian negara semakin membengkak.

Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah

#BeritaHeadlineIndonesia #Headlinesia #BUMN #Korupsi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement