Headlinesia.com, Jakarta, 7 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik korupsi besar-besaran dalam proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total kerugian negara mencapai Rp431 miliar. Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat PT Telkom dan sejumlah direktur perusahaan rekanan.
Modus Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom
Berdasarkan keterangan Kejati DKI, kasus ini bermula pada 2016-2018, di mana PT Telkom bekerja sama dengan 9 perusahaan swasta melalui empat anak usahanya:
- PT Infomedia
- PT Telkominfra
- PT Pins
- PT Graha Sarana Duta
Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk vendor-vendor yang ternyata berafiliasi dengan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya. Proyek-proyek yang digelontorkan tidak riil (fiktif), namun dananya tetap dicairkan, menyebabkan kerugian negara Rp431.728.419.870.
Daftar Perusahaan & Nilai Proyek Fiktif
Berikut rincian proyek fiktif beserta nilainya:
- PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion & genset (Rp64,4 miliar)
- PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage (Rp22 miliar)
- PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material elektrikal di Puri Orchad Apartemen (Rp60,5 miliar)
- PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant (Rp45,2 miliar)
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Pemasangan smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
- PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan civil, mechanical & electrical (Rp67,4 miliar)
- PT VSC Indonesia Satu – Layanan multi-channel pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
- PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi smart cafe di SCBD (Rp114,9 miliar)
- PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware monitoring & CT scan (Rp10,9 miliar)
9 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom
Kejati DKI menjerat:
- AHMP – GM PT Telkom (2017-2020)
- HM – Account Manager PT Telkom (2015-2017)
- AH – Executive Account Manager PT Infomedia
- NH – Dirut PT ATA Energi
- DT – Dirut PT International Vista Quanta
- KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana
- AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
- DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri (tahanan kota)
- RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Delapan tersangka ditahan di Rutan Cipinang & Salemba, sementara DP menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.
Upaya Penegakan Hukum
*”Kerugian negara sementara mencapai Rp431 miliar. Kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka,”* tegas Syarief Sulaiman (Aspidsus Kejati DKI).
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti komitmen Kejaksaan memberantas korupsi di BUMN.
#KorupsiPTTelkom #ProyekFiktif #KejatiDKI #Tipikor #HukumIndonesia
Comment