Hukum
Home / Hukum / Kejati DKI Ungkap 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Kejati DKI Ungkap 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Headlinesia.com, Jakarta, 7 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik korupsi besar-besaran dalam proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total kerugian negara mencapai Rp431 miliar. Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat PT Telkom dan sejumlah direktur perusahaan rekanan.

Modus Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

Berdasarkan keterangan Kejati DKI, kasus ini bermula pada 2016-2018, di mana PT Telkom bekerja sama dengan 9 perusahaan swasta melalui empat anak usahanya:

  • PT Infomedia
  • PT Telkominfra
  • PT Pins
  • PT Graha Sarana Duta

Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk vendor-vendor yang ternyata berafiliasi dengan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya. Proyek-proyek yang digelontorkan tidak riil (fiktif), namun dananya tetap dicairkan, menyebabkan kerugian negara Rp431.728.419.870.

Daftar Perusahaan & Nilai Proyek Fiktif

Berikut rincian proyek fiktif beserta nilainya:

Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah

  1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion & genset (Rp64,4 miliar)
  2. PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage (Rp22 miliar)
  3. PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material elektrikal di Puri Orchad Apartemen (Rp60,5 miliar)
  4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant (Rp45,2 miliar)
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Pemasangan smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
  6. PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan civil, mechanical & electrical (Rp67,4 miliar)
  7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan multi-channel pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi smart cafe di SCBD (Rp114,9 miliar)
  9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware monitoring & CT scan (Rp10,9 miliar)

9 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom

Kejati DKI menjerat:

  1. AHMP – GM PT Telkom (2017-2020)
  2. HM – Account Manager PT Telkom (2015-2017)
  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia
  4. NH – Dirut PT ATA Energi
  5. DT – Dirut PT International Vista Quanta
  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana
  7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri (tahanan kota)
  9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Delapan tersangka ditahan di Rutan Cipinang & Salemba, sementara DP menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Upaya Penegakan Hukum

*”Kerugian negara sementara mencapai Rp431 miliar. Kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka,”* tegas Syarief Sulaiman (Aspidsus Kejati DKI).

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bukti komitmen Kejaksaan memberantas korupsi di BUMN.

#KorupsiPTTelkom #ProyekFiktif #KejatiDKI #Tipikor #HukumIndonesia

Raja Ampat: Ibu Kota Biodiversitas Laut Dunia, akankah punah?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement