Hukum
Home / Hukum / Jejak Uang di Balik Kilang Minyak: Nama Asyifa Latief Muncul dalam Pusaran Korupsi Raksasa Pertamina

Jejak Uang di Balik Kilang Minyak: Nama Asyifa Latief Muncul dalam Pusaran Korupsi Raksasa Pertamina

Headlinesia.com, Jakarta – Jakarta, 2 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan entitas anak usahanya. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sosok Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief — Miss Indonesia 2010 — yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus besar tersebut. Asyifa diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka utama: Gading Ramadhan Joedo, komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, bersamaan dengan delapan saksi lain yang juga berasal dari lingkungan PT Pertamina International Shipping (PIS), anak usaha Pertamina di bidang logistik dan transportasi laut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan Asyifa dilakukan secara terpisah dengan saksi lainnya. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media di PIS.

“Diduga ada aliran dana dari GRJ [Gading Ramadhan Joedo] kepada yang bersangkutan, namun statusnya masih sebagai saksi,” ujar Harli kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Skema Korupsi dan Aktor di Balik Layar

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina beserta anak dan subholding-nya, serta para kontraktor kerja sama (KKKS), selama periode 2018 hingga 2023. Kejagung mencatat bahwa transaksi-transaksi ini tidak hanya menyebabkan inefisiensi, tetapi juga menciptakan ruang untuk penggelembungan harga dan potensi penggelapan dana negara.

Nilai kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, dengan enam di antaranya berasal dari internal korporasi Pertamina. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga pihak eksternal juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai perantara atau broker dalam pengaturan distribusi minyak dan pengadaan kilang, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Nama Gading menjadi penting dalam pemeriksaan terhadap Asyifa. Ia diduga mengalirkan dana kepada Asyifa dalam konteks yang hingga kini masih ditelusuri oleh penyidik. Kejagung belum mengungkap detail nilai transaksi atau motif di balik aliran dana tersebut.

Pemeriksaan Lanjutan

Dalam pemeriksaan hari ini, selain Asyifa, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat penting dari PIS dan anak perusahaan lainnya, di antaranya:

  • AB – Vice President Crude & Product Trading & Commercial
  • WB – Direktur PT Chevron Pacific Indonesia
  • SA – Manager Tonnage Management PIS
  • MG – Manager Treasury PIS
  • RP – Staf PIS
  • HASM – VP Crude & Gas Operation PIS (2021–2023)
  • AS – VP Tonnage Management & Service PIS (2022–2023)
  • ATW – Staf Crude Trading ISC Pertamina

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk membongkar seluruh jejaring yang terlibat dalam alur distribusi minyak dan transaksi ilegal di tubuh BUMN migas tersebut.

Usulan Pemakzulan Gibran, Pieter C Zulkifli: Bukan Demi Negara, Tapi Demi Ambisi

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seumur hidup bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Meski status Asyifa masih sebagai saksi, pemeriksaan terhadapnya menandakan bahwa penyidik mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur formal perusahaan yang bisa berperan sebagai penerima atau penampung dana hasil korupsi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement