Headlinesia.com, Pekanbaru – Bagansiapiapi, Rokan Hilir – KH (27), seorang pemuda yang dikenal sebagai penggiat komunitas Bagansiapiapi Tempo Doeloe (BTD), kini menghadapi tuntutan hukuman mati setelah didakwa menyimpan 45 kilogram sabu-sabu. Kasus ini mengundang sorotan publik, bukan hanya karena beratnya tuntutan, tetapi juga karena jejak sosial KH yang dekat dengan sejumlah pejabat lokal dan aktivitasnya dalam mempromosikan warisan budaya Bagansiapiapi.
Latar Belakang dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan data dari laporan resmi Polsek Bangko, KH ditangkap pada 16 September 2024 setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan. Operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan intelijen mengenai peredaran narkotika besar-besaran di Rokan Hilir. KH akhirnya dibekuk di Jambi sebelum dibawa kembali ke Rokan Hilir untuk proses hukum.
Menurut dokumen pengadilan yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kasus ini terdaftar dengan nomor PDM-312/1.4.20/ER.2/13/2024. JPU Daniel Sitorus, SH, mendakwa KH melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku perdagangan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Keterkaitan dengan Pejabat dan Aktivitas Sosial
KH dikenal sebagai figur publik di Bagansiapiapi, aktif mempromosikan eks Rumah Kapitan Ong Hitam dan menggalakkan kopi khas daerah. Beberapa sumber lokal yang dihubungi via media sosial mengaku terkejut dengan kasus ini, mengingat citra KH selama ini positif.
Namun, investigasi lebih dalam melalui pemberitaan Riau Pos dan Tribun Pekanbaru menunjukkan bahwa nama KH sempat disebut dalam beberapa kasus narkoba sebelumnya, meski tidak pernah sampai ke tingkat penuntutan. Seorang sumber di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang enggan disebutkan namanya mengisyaratkan bahwa ada dugaan jaringan besar di balik kasus ini, mengingat jumlah sabu yang mencapai puluhan kilogram mustahil dikelola oleh satu orang saja.
Proses Hukum dan Reaksi Publik
Sidang tuntutan digelar secara daring pada 30 April 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Nirmala Sinurat, SH MH, bersama dua hakim anggota. KH terlihat lesu selama persidangan, berbeda dengan sosok energik yang biasa terlihat di acara-acara budaya.
Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentu Andi Nugraha, SH MH, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena beratnya bukti. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 Mei 2025, di mana tim kuasa hukum KH diperkirakan akan mengajukan pembelaan.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
- Apakah ada keterlibatan pihak lain? – Jumlah 45 kg sabu mengindikasikan jaringan terorganisir, namun hingga kini tidak ada tersangka lain yang disebut.
- Bagaimana KH bisa memiliki akses ke narkoba dalam skala besar? – Latar belakangnya sebagai pegiat budaya tidak sejalan dengan kapasitas sebagai bandar narkoba.
- Apakah ada tekanan politik atau persaingan bisnis di balik kasus ini? – Beberapa warga di forum online menyebutkan bahwa KH sempat terlibat proyek pariwisata yang bersinggungan dengan kepentingan elite lokal.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu sidang lanjutan untuk melihat apakah ada fakta baru yang terungkap. Sementara itu, warganet ramai memperdebatkan apakah hukuman mati adalah solusi tepat atau justru menutupi pelaku utama di balik peredaran narkoba di Rokan Hilir.
Comment