SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Opini
Home » Berita » Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan

Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan

Syarifah Noor

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 APRIL 2026 – Sejak 3 November 2025 hingga hari ini, pertengahan April 2026, ruang publik di Riau dan kancah nasional disuguhkan oleh sebuah anomali penegakan hukum dalam kasus Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengklaim telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di depan kilat blitz kamera wartawan, lembaga antirasuah tersebut melontarkan narasi bombastis: ada praktik “Jatah Preman” alias “Japrem” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Konferensi pers tersebut sukses membentuk pengadilan opini publik (trial by the press). Sentimen media nasional dan lokal pada November 2025 merekam gelombang kecaman yang masif. Abdul Wahid dihakimi oleh narasi “Japrem” yang seolah menegaskan praktik korupsi paling barbar. Namun, seiring berjalannya waktu dan berpindahnya arena dari ruang konferensi pers ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, bandul opini publik mulai bergerak ke arah yang berbeda.

Ada celah menganga antara apa yang dipidatokan di awal kasus dengan apa yang tertuang dalam berkas hukum.

Pertama, lenyapnya frasa sakti “OTT” dan “Japrem”. Publik harus mencatat dengan tinta tebal bahwa dalam surat dakwaan bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, frasa “Operasi Tangkap Tangan” dan “Jatah Preman” yang dulu didengungkan justru menguap begitu saja. Dakwaan yang tersisa adalah tuduhan konvensional terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Hilangnya label “OTT” dan “Japrem” dari dakwaan resmi ini memicu pertanyaan kritis: apakah konferensi pers penahanan kala itu murni merupakan transparansi penegakan hukum, atau sebatas framing untuk memenangkan narasi di mata masyarakat?

Kedua, dinamika pembuktian yang berbalik arah. Sejak sidang perdana digelar pada akhir Maret hingga penolakan eksepsi dan masuknya tahap pembuktian di minggu kedua April 2026, fakta-fakta persidangan justru menampilkan anomali. Berbagai kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan, sejauh ini, hampir seluruhnya bermuara pada kesimpulan yang meringankan (menguntungkan) Abdul Wahid.

Marjani “Nama Saya Dicatut”

Sebagai contoh, riuh perdebatan sengit pada sidang 8 April lalu terkait tudingan penghilangan barang bukti rekaman CCTV. Di meja hijau, terungkap fakta logis bahwa CCTV di lokasi tersebut memang sudah dalam keadaan rusak jauh sebelum Abdul Wahid berada di sana, bukan dirusak sebagai upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) seperti asumsi liar yang sempat beredar. Kesaksian-kesaksian yang diharapkan JPU mampu menjadi pukulan telak, justru kerap patah oleh argumentasi Penasihat Hukum yang membuktikan rapuhnya dasar tuduhan pemerasan tersebut. Terdakwa juga dengan tegas membantah seluruh konstruksi dakwaan karena dinilai tidak bersesuaian dengan peristiwa materiil.

Ketiga, pergeseran sentimen media dan publik. Jika kita merekapitulasi data sentimen pemberitaan dalam satu bulan terakhir, terjadi tren antiklimaks. Media yang awalnya agresif mengangkat diksi “Japrem”, kini mulai menyoroti “Debat Sengit Sidang” dan “Skeptisisme Publik terhadap Bukti KPK”. Analisis sentimen pemberitaan menunjukkan peningkatan tone “netral-kritis”, di mana publik tidak lagi menelan mentah-mentah rilis pers penyidik, melainkan menuntut pembuktian yang sah di persidangan. Kehadiran ratusan simpatisan yang tertib dalam setiap persidangan di PN Pekanbaru juga menjadi indikator sosial bahwa keyakinan publik terhadap integritas terdakwa masih terjaga.

Kita tentu sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama dan KPK harus selalu didukung dalam upaya pemberantasannya. Namun, dukungan tersebut tidak boleh membutakan kita dari prinsip dasar hukum pidana: Actori incumbit probatio (Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan).

Kasus Abdul Wahid menjadi preseden krusial bagi wajah penegakan hukum kita. Hukum tidak boleh dibangun di atas panggung teatrikal konferensi pers yang merusak reputasi seseorang dengan label “preman”, namun gagap saat harus merumuskannya dalam dakwaan resmi. Hakim di PN Pekanbaru telah berjanji untuk objektif mencari kebenaran materiil tanpa intervensi.

Kini, palu keadilan sepenuhnya berada di meja hijau. Biarkan fakta persidangan yang bicara, bukan narasi yang diciptakan sebelum sidang bermula. Jika bukti memang tak cukup dan fakta justru meringankan, hukum harus punya keberanian untuk membebaskan, sama beraninya saat penyidik menyematkan borgol di hari pertama.

Marjani, Peggugat KPK itu sekarang Ditahan

Penulis: Syarifah Noor, Mahasisa S2 Komunikasi Politik

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement