SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Perihal Amsal Sitepu: Logika “Rp 0” yang Mencederai Industri Kreatif

Perihal Amsal Sitepu: Logika “Rp 0” yang Mencederai Industri Kreatif

Amsal Sitepu. Foto: Istimewa
Amsal Sitepu. Foto: Istimewa

HEADLINESIA.com, MEDAN, 03 APRIL 2026 – Pasca vonis bebas videografer Amsal Sitepu oleh PN Medan, Kajati Sumut Harli Siregar memperingatkan seluruh jaksa di wilayahnya agar lebih berhati-hati menangani perkara. Harli menekankan pergeseran paradigma hukum ke arah restoratif dan rehabilitatif demi menjaga integritas institusi Kejaksaan.

Sentilan Keras untuk Jaksa “Nakal”

Kajati Sumut, Harli Siregar, tak tinggal diam melihat ulah bawahannya di Kejari Karo yang berujung kekalahan di pengadilan. Harli menegaskan bahwa wajah hukum saat ini harus lebih manusiawi dan tidak sekadar menghukum. “Tadi juga disampaikan bahwa ini kan sekarang trennya kan bukan lagi retributif ya, tapi lebih kepada restoratif ya, rehabilitatif dan sebagainya,” jelas Harli tegas. Ia memastikan akan melaporkan temuan ini ke pimpinan pusat dan berkomitmen menjalankan rekomendasi pengawasan untuk perbaikan internal korps Adhyaksa.

Logika “Rp 0” yang Mencederai Industri Kreatif

Kegaduhan ini bermula saat Kejari Karo menjerat Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa. Auditor Inspektorat Kabupaten Karo mengeluarkan analisis kontroversial dengan menilai jasa editing, cutting, hingga dubbing senilai Rp 0. Selisih angka inilah yang dipaksakan menjadi kerugian negara. Padahal, pekerjaan videografi adalah bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga kaku. Jaksa DM Sebayang sempat bersikukuh bahwa Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain.

Kritik Pedas DPR dan Vonis Bebas

Penahanan Amsal juga menjadi sorotan tajam di Senayan. Dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Kajari Karo Danke Rajagukguk mengaku masih menggunakan Pasal 21 KUHAP lama untuk menahan Amsal. Hal ini langsung disemprot oleh Habiburokhman. “Penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru,” cecar politikus Gerindra tersebut.

Puncaknya, Majelis Hakim PN Medan resmi membebaskan Amsal karena tidak terbukti bersalah. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tutup Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam putusannya.

Aditya “Bantah” Sterilisasi HP dan Taat Matahari Satu, Sebenarnya Terjadi?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement