HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 FEBRUARI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang diduga meminta uang Rp10 miliar untuk mengamankan kasus korupsi RPTKA di Kemnaker. Penegasan ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026), merespons fakta persidangan di Pengadilan Tipikor.
Isu ini menguat seiring tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang ditangai. KPK yang saat ini menjadi tumpuan Masyarakat menjadi lembaga yang tidak bergeming atas iming-iming dan fokus pada pemerantasan korupsi. Sebelum ini tepatnya periode 2019-2024 Dewan Pengawas KPK juga mendapati dan telah menjatuhi sangsi terhadap tiga orang. Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa nama Bayu Sigit tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah tersebut. Budi mewanti-wanti masyarakat, terutama pihak yang sedang berperkara, agar tidak mudah percaya pada oknum yang mencatut nama KPK untuk keuntungan pribadi.
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara tim dan transparan sehingga mustahil diatur oleh individu.
Kesaksian Uang Pelicin Rp1 Miliar dalam Goodie Bag
Isu ini mencuat setelah saksi Yora Lovita mengungkapkan adanya sosok yang mengaku “Penyidik KPK” dalam sidang terdakwa Gatot Widiartono. Yora menyebut, oknum bernama Bayu Sigit itu membawa lencana logam berlogo KPK dan menjanjikan pengamanan kasus korupsi RPTKA yang menjerat Gatot pada tahun 2025 lalu.
Dalam negosiasi tersebut, Sigit awalnya meminta uang Rp10 miliar, namun disepakati sebesar Rp7 miliar. Gatot kemudian menyerahkan uang muka Rp1 miliar melalui kurir di kawasan Tebet yang dikemas dalam tiga goodie bag Bank BNI. Namun, upaya tersebut gagal total karena Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus korupsi RPTKA ini sendiri melibatkan delapan mantan pejabat Kemnaker periode 2017–2025. Para terdakwa diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar. KPK mengimbau agar pihak berperkara senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pengaturan perkara.

Comment