SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Muhammad Kerry Adrianto Riza. Foto: Tangkapan layar YouTube
Muhammad Kerry Adrianto Riza. Foto: Tangkapan layar YouTube

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 FEBRUARI 2026 – Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2), atas dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina senilai Rp 285 triliun yang melibatkan pengondisian proyek melalui pengaruh ayahnya, Mohamad Riza Chalid.

Dua loyalis Kerry, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, juga dituntut hukuman berat masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Keduanya dinilai terbukti secara aktif menjadi “operator” di lapangan untuk memuluskan negosiasi dan pengondisian proyek ilegal bersama pejabat Pertamina demi memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Jejak Riza Chalid dan Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Skandal ini membongkar bagaimana proyek penyewaan terminal BBM PT OTM dipaksakan masuk ke rencana investasi Pertamina tahun 2014. Jaksa menegaskan bahwa proyek ini bukan kebutuhan mendesak, namun melenggang mulus karena adanya campur tangan ayah Kerry, pengusaha Mohamad Riza Chalid. Akibatnya, negara mengalami total kerugian fantastis mencapai Rp 285,1 triliun, yang mencakup kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga illegal gain.

Tak hanya pihak swasta, “bancakan” aset negara ini juga menyeret elite Pertamina. Sejumlah petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan turut terjerat dalam tujuh klaster perbuatan melawan hukum yang merusak tatanan tata kelola minyak nasional. Atas tuntutan tersebut, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejagung Geledah Pekanbaru-Medan Cari Bukti Korupsi 14 Triliun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement