SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / SF Hariyanto Dicecar KPK Terkait Pergeseran Anggaran di Riau

SF Hariyanto Dicecar KPK Terkait Pergeseran Anggaran di Riau

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 13 FEBRUARI 2026 – Di balik dinding sunyi kantor BPKP Riau, Rabu (11/2), penyidik KPK menghujani pertanyan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto guna menelisik teka-teki pergeseran anggaran dan aliran uang panas dalam pusaran kasus korupsi di Riau.

Pemeriksaan intensif ini menjadi babak baru setelah KPK tersebut menemukan tumpukan mata uang asing dan dokumen krusial di kediaman serta mobil pribadi SF Hariyanto beberapa waktu lalu. Kehadiran sang pejabat di hadapan penyidik sempat menjadi tanda tanya publik, hingga akhirnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi singkat namun padat: “Hadir Mas,” tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (12/2).

Dalam ruang pemeriksaan, penyidik membedah bagaimana struktur anggaran di Provinsi Riau bisa bergeser dan diduga mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya. “Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” tegas Budi Prasetyo. Langkah ini dilakukan dalam berkas perkara Abdul Wahid yang saat ini telah di Tahan oleh KPK selama 100 hari dan kasus tersebut masih sunyi. Beberapa Pakar Hukum Di Riau memberi Pandangan bahwa Kasus yang menimpa Abdul Wahid syarat kepentingan dan minim Bukti dan bahkan hanya sebagai Tumbal saja.


Rekam Jejak Sang Birokrat di Pusaran Pembangunan

Nama SF Hariyanto bukanlah sosok baru dalam panggung birokrasi Riau. Mengawali karier panjang di Dinas Pekerjaan Umum (PU), ia telah lama akrab dengan hiruk-pikuk proyek infrastruktur besar. Namun, jejaknya tak lepas dari sorotan; mulai dari proyek PON Riau hingga kemelut Flyover Simpang SKA yang kasus hukumnya kini tengah bergulir.

Kariernya yang melesat dari Kepala Dinas PU hingga menjabat posisi strategis di Kementerian PUPR dan kembali sebagai Sekda, kini menemui ujian berat. Publik kini menanti, apakah pergeseran anggaran ini merupakan maladminstrasi belaka, ataukah ada keterlibatan lebih jauh dalam praktik “jatah preman” di dinas-dinas yang kini tengah dibidik oleh KPK.

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement