Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank pemerintah dan daerah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, dengan para tersangka diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan delapan pejabat bank dan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit senilai Rp1,08 triliun kepada PT Sritex. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dugaan manipulasi dokumen, penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan, dan pelanggaran prosedur perbankan yang merugikan keuangan negara.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan Sritex (pengaju kredit dengan invoice fiktif di Bank DKI).
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Eks Direktur Bisnis Bank DKI (pemutus kredit tanpa pertimbangan risiko).
- Pramono Sigit (PS) – Eks Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (pemberi jaminan tanpa jaminan fisik).
- Yuddy Renaldi (YR) – Eks Direktur Utama Bank BJB (tambah plafon kredit Rp350 miliar meski tahu laporan keuangan tak akurat).
- Supriyatno (SP) – Eks Direktur Utama Bank Jateng (abaikan pembentukan komite kredit dan verifikasi laporan keuangan).
- Pujiono (PJ) – Eks Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng (setujui kredit berisiko tinggi).
- Benny Riswandi (BR) – Eks Senior Executive VP Bank BJB (langgar prinsip 5C perbankan).
- Suldiarta (SD) – Eks Kepala Divisi Bisnis Bank Jateng (abaikan manajemen risiko dan verifikasi data).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara:
- Kredit dari Bank Jateng (Rp395,6 miliar), Bank BJB (Rp543,9 miliar), dan Bank DKI (Rp149 miliar) dialihkan untuk pelunasan utang (medium term note/MTN) dan pembelian aset nonproduktif, bukan modal kerja.
- Tersangka Allan Moran menggunakan invoice fiktif untuk pencairan kredit, sementara pejabat bank seperti Babay Farid dan Pramono Sigit mengabaikan analisis risiko.
- Supriyatno dan Pujiono menyetujui kredit meski kewajiban Sritex lebih besar dari aset.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan dalam konferensi pers (21/7/2025): “Penyalahgunaan kredit ini sistematis. Contohnya, Sritex mengajukan kredit modal kerja, tapi danainya dipakai bayar utang dan beli aset tidak produktif.
Comment