SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(BAYU PRATAMA S)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(BAYU PRATAMA S)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan klaim kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Hakim menyatakan kerugian sebenarnya hanya Rp194,7 miliar, bertolak belakang dengan tuntutan Kejaksaan Agung. Vonis 4,5 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Tom Lembong pada persidangan Jumat (18/7/2025) lalu.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 Juli 2025 – Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menegaskan perbedaan mendasar dengan jaksa penuntut umum terkait nilai kerugian keuangan negara. Hakim anggota Alfis Setiawan, dalam pertimbangan putusan, menyatakan kerugian hanya sebesar Rp194.718.181.818,19 akibat perbuatan melawan hukum terdakwa. Angka ini jauh di bawah tuntutan jaksa sebesar Rp578.105.411.622,47.


Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya


“Kerugian tersebut merupakan bagian keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sebagai BUMN,” tegas Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya merinci kerugian Rp578 miliar dalam dua komponen:

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

  1. Kemahalan pembelian gula oleh PT PPI ke perusahaan swasta senilai Rp9.000/kg, melebihi HPP petani (Rp8.900/kg). Majelis hakim mengakui komponen ini sebagai kerugian negara.
  2. Selisih bea masuk dan PDRI impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) senilai Rp320,69 miliar.

Namun, hakim menolak komponen kedua. Alfis menjelaskan, perhitungan selisih bea masuk “belum nyata dan pasti terjadi serta tidak terukur secara jelas”.

Tom Lembong sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah majelis membuktikan dakwaan korupsi impor gula. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

04

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Panen Kebun Sawit Nurhadi

08

Program Makan Bergizi Gratis Dibatasi Maksimal 3.000 Porsi per Hari, Ini Aturan Mainnya

New Headline










×
×