HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 Juli 2025 – Adriana Angela Brigita, terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus perlindungan situs judi online (judol) Kominfo, membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 16/7/2025). Brigita mengklaim mantan kuasa hukumnya mendorongnya menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Budi Arie Setiadi, sebagai “alat tukar kepala” demi kebebasannya.
Dalam persidangan yang penuh drama, Brigita—istri terdakwa utama Zulkarnaen Apriliantony (Tony)—menyatakan dengan suara bergetar: “Saya cuma ingat satu kalimat dari mantan pengacara saya: Saya dijadikan alat ‘tukar kepala’ dengan Budi Arie. Katanya, kalau Tony mengaku memberi Rp14 miliar ke Pak Budi Arie, saya bisa bebas.”
Kronologi “Skema Tukar Kepala”
Brigita mengisahkan, mantan pengacaranya berulang kali memintanya memaksa Tony menulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Budi Arie menerima aliran dana Rp14 miliar dari praktik judol. “(Mantan) pengacara bilang: ‘Ibu, tolong suruh Bapak akui Pak Budi Arie terima 14 M. Ibu pasti keluar (bebas)’,” ujarnya sambil menangis.
Saat dipertemukan dengan Tony di penjara, Brigita langsung memastikan kebenaran klaim tersebut: “‘Pak, benar kamu kasih 14 M ke Pak Budi?’ Tony jawab tegas: ‘Tidak benar! Tidak pernah!’” Brigita pun menyarankan suaminya tidak menyebut nama Budi Arie dalam BAP untuk menghindari menyeret pihak tak bersalah.
BAP Dimanipulasi?
Brigita menuding BAP-nya dimanipulasi. Ia baru menerima salinan BAP dari jaksa sebulan lalu, setelah sebelumnya permintaan tak dipenuhi. “Saya tanda tangani BAP tanpa baca lengkap. Saat tahu jadi tersangka, hati saya hancur,” katanya lirih. Ia juga mengaku tak paham dasar dakwaan TPPU: “Apa salah saya? Saya tak pernah lihat uang miliaran itu.”
Konfirmasi Kuasa Hukum & Bantahan Budi Arie
Christian Malonda, kuasa hukum Tony, membenarkan adanya rencana alokasi dana untuk Budi Arie dari Adhi Kismanto (terdakwa lain), tapi menegaskan: “Uang itu tidak pernah diberikan ke Pak Menteri. Tony juga tak pernah beri tahu beliau soal praktik ini.”
Sebelumnya, Budi Arie—kini Menteri Komunikasi dan Digital—membantah keras keterlibatannya: “Mereka jual nama menteri biar jualan judol laku. Tak ada aliran dana ke saya, dan saya justru gencar memberantas judol. Cek jejak digitalnya!” tegasnya.
Dasar Hukum & Implikasi
Brigita dijerat Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan proses hukum dan tekanan terhadap terdakwa untuk melibatkan pejabat tinggi. Pengadilan akan memanggil mantan kuasa hukum Brigita sebagai saksi kunci.
Comment