Lingkungan
Home / Lingkungan / Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya
Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

headlinesia.com, Jakarta, 9 Juni 2025 – Anggota DPR RI Yan Mandenas menuding izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, diduga dikeluarkan melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Politisi Gerindra dari Dapil Papua itu mendesak aparat hukum mengusut dugaan suap dan pelanggaran prosedur perizinan, menyusul penolakan warga dan protes aktivis lingkungan terhadap operasi perusahaan.

Mandenas, dalam keterangan tertulis Minggu (8/6/2025), mengungkapkan tambang nikel di kawasan adat Pulau Gag telah lama beroperasi tanpa persetujuan masyarakat setempat. Padahal, warga dan pemilik hak ulayat secara konsisten menolak kehadiran pertambangan. “Yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah protes aktivis,” tegasnya.

Politisi itu menduga penerbitan izin melibatkan pelanggaran prosedur dan KKN. Ia menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi harus menindak tegas: “Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, harus diperiksa dan diproses hukum.”

Mandenas juga menyoroti potensi pelanggaran regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Perusahaan belum tentu memenuhi aturan AMDAL. Penegakan hukum wajib dilakukan, termasuk memeriksa ulang legalitas perizinan dan kepatuhan lingkungan,” paparnya.

Ia mendesak aparat seperti KPK dan Kepolisian menyelidiki semua pihak terkait, termasuk perusahaan tambang, guna mengungkap transaksi ilegal dan menjamin keadilan ekologis bagi masyarakat adat Raja Ampat.

Muflihun Buka Suara Tentang Kewenangan SPPD

Tuntutan investigasi ini menekankan urgensi transparansi sektor pertambangan di kawasan sensitif ekologis. Dengan status Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas dan habitat laut kritis, pelanggaran AMDAL dan perizinan dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat adat Papua.

#headline #headlinesia #beritaheadline

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement