SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya
Soal Raja Ampat, Yan Mandenas: Pembiaran oleh Pemerintahan Sebelumnya

headlinesia.com, Jakarta, 9 Juni 2025 – Anggota DPR RI Yan Mandenas menuding izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, diduga dikeluarkan melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Politisi Gerindra dari Dapil Papua itu mendesak aparat hukum mengusut dugaan suap dan pelanggaran prosedur perizinan, menyusul penolakan warga dan protes aktivis lingkungan terhadap operasi perusahaan.

Mandenas, dalam keterangan tertulis Minggu (8/6/2025), mengungkapkan tambang nikel di kawasan adat Pulau Gag telah lama beroperasi tanpa persetujuan masyarakat setempat. Padahal, warga dan pemilik hak ulayat secara konsisten menolak kehadiran pertambangan. “Yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah protes aktivis,” tegasnya.

Politisi itu menduga penerbitan izin melibatkan pelanggaran prosedur dan KKN. Ia menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi harus menindak tegas: “Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, harus diperiksa dan diproses hukum.”

Mandenas juga menyoroti potensi pelanggaran regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Perusahaan belum tentu memenuhi aturan AMDAL. Penegakan hukum wajib dilakukan, termasuk memeriksa ulang legalitas perizinan dan kepatuhan lingkungan,” paparnya.

Ia mendesak aparat seperti KPK dan Kepolisian menyelidiki semua pihak terkait, termasuk perusahaan tambang, guna mengungkap transaksi ilegal dan menjamin keadilan ekologis bagi masyarakat adat Raja Ampat.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Tuntutan investigasi ini menekankan urgensi transparansi sektor pertambangan di kawasan sensitif ekologis. Dengan status Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas dan habitat laut kritis, pelanggaran AMDAL dan perizinan dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat adat Papua.

#headline #headlinesia #beritaheadline

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×