Badai kontroversi menyelimuti kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi membantah keras klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya laporan BPKP sebagai awal pengusutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Bantahan tajam ini muncul bersamaan dengan keputusan mengejutkan dari Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi tiga mantan direktur ASDP yang telah divonis dalam kasus yang sama. Gesekan antara dua lembaga negara ini memanas di tengah upaya penegakan hukum.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 02 DESEMBER 2025 – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat bicara menepis pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, secara tegas menyatakan lembaganya “tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi” terkait akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK. Pernyataan ini disampaikan melalui rilis resmi pada Jumat (28/11), sebagai koreksi atas klaim yang beredar.
Gunawan menjelaskan bahwa BPKP memang pernah melakukan review terhadap akuisisi tersebut pada 2021, namun hal itu murni sebagai auditor internal pemerintah atas permintaan ASDP sendiri. Hasil review tersebut, yang diserahkan pada 2022, ditujukan hanya untuk membantu ASDP memperbaiki tata kelola (governance, risk, and control/GRC) dan bersifat rahasia antara BPKP dan entitas auditan. “Hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” tegas Gunawan merujuk pada standar audit yang berlaku.
Di sisi lain, BPKP mengungkap sebuah fakta baru. KPK ternyata pernah meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN pada 2024. Namun, permintaan ini akhirnya tidak dilanjutkan karena KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internalnya sendiri. Informasi ini semakin mengaburkan alur penyelidikan yang digambarkan KPK sebelumnya.
Sementara ketegangan antara BPKP dan KPK memanas, sebuah perkembangan lain justru terjadi di jalur eksekusi hukum. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk merehabilitasi tiga mantan direktur ASDP yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN periode 2019-2022.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (divonis 4,5 tahun penjara), Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono (masing-masing divonis 4 tahun penjara). Keputusan rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/11).
Dua perkembangan yang bertolak belakang ini—bantahan keras BPKP terhadap klaim KPK dan pemberian rehabilitasi oleh Presiden—menimbulkan tanda tanya besar publik terhadap koordinasi dan kejelasan proses hukum kasus korupsi BUMN tersebut. Masyarakat kini menunggu klarifikasi dan langkah lanjutan dari KPK menanggapi bantahan resmi dari BPKP ini.

Comment