HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 AGUSTUS 2025 – Kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% akhirnya dicabut menyusul gelombang protes keras masyarakat. Kebijakan yang dianggap membebani rakyat dan minim sosialisasi ini memicu ancaman aksi unjuk rasa besar-besaran sebelum akhirnya dibatalkan oleh Bupati.
Awalnya, kenaikan drastis PBB-P2 yang disebut-sebut untuk mendanai proyek infrastruktur, termasuk renovasi RSUD Soewondo, langsung menuai kecaman. Warga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan. Minimnya sosialisasi sebelum penetapan kebijakan memperparah reaksi negatif.
Gelombang penolakan memuncak dengan rencana aksi unjuk rasa besar oleh kelompok “Masyarakat Pati Bersatu” pada 13 Agustus 2025. Tekanan publik yang semakin besar akhirnya memaksa Bupati Sudewo mengambil langkah mundur. Pemkab Pati secara resmi membatalkan kenaikan PBB-P2 dan berjanji mengembalikan selisih pembayaran kepada warga yang sudah membayar tarif baru. “Tuntutan warga telah terpenuhi,” ujar Koordinator aksi, Yayak Gundul, mengonfirmasi pembatalan demonstrasi.
Meski demo utama batal, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi tetap menggelar “pesta rakyat” pada 13 Agustus sebagai ekspresi kultural. Langkah Bupati Sudewo juga tak luput dari sorotan tajam pemerintah pusat dan provinsi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri memeriksa dasar hukum dan proses konsultasi kebijakan tersebut. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas menegur Bupati Pati. “Jangan sampai kebijakan daerah menambah beban masyarakat,” tegas Gubernur Luthfi, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan kebijakan fiskal.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Semarang, Dr. Cahyo Seftyono, mengidentifikasi dua kesalahan fatal: kenaikan tarif yang terlalu ekstrem (hingga 250%) dan minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Analisis senada disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman. Herman menilai ada kelemahan dalam proses evaluasi pemerintah provinsi dan pusat terhadap kebijakan daerah yang berpotensi berdampak luas seperti ini. KPPOD menekankan perlunya transparansi formula kenaikan PBB dan melibatkan publik sejak tahap perencanaan untuk mencegah terulangnya gejolak sosial.
Kasus kenaikan PBB-P2 di Pati menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kebijakan publik yang diambil tanpa komunikasi memadai, partisipasi warga, dan perhitungan sosial-ekonomi yang matang berpotensi memicu krisis kepercayaan dan gejolak sosial. Respons cepat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan tekanan masyarakat sendiri, membuktikan bahwa keterbukaan informasi dan dialog konstruktif merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya
Comment