SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih
Grasi Koruptor: Dari Annas Maamun hingga Syaukani, Alasan Kemanusiaan Jadi Dalih

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 AGUSTUS 2025 – Pemberian pengampunan atau grasi kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus korupsi, kembali menambah daftar panjang keringanan hukuman bagi pelaku rasuah di Indonesia. Kebijakan ini mengundang sorotan publik, mengingat sejumlah terpidana korupsi sebelumnya juga telah menerima pembebasan serupa dari pemerintah.

Kasus terbaru ini menegaskan tren kontroversial di tengah upaya pemberantasan korupsi. Sebelum Hasto, setidaknya dua nama besar telah pulang kandang lebih cepat berkat grasi presiden.

1. Annas Maamun: Grasi Jokowi karena Usia dan Sakit
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, menjadi salah satu penerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi yang diberikan pada 2019 itu memangkas masa hukumannya satu tahun.

Pertimbangan utama pemberian grasi ini adalah alasan kemanusiaan. Saat itu, Annas telah berusia 78 tahun dan mengalami sakit berkepanjangan. “Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, pada 26 November 2019.

Menko Polhukam kala itu, Mahfud Md, membenarkan memberikan pertimbangan. Ia menegaskan Annas dalam kondisi sakit-sakitan, bahkan memerlukan bantuan alat pernapasan. “Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua bisa tidak ditahan,” ujar Mahfud di Jakarta, 29 November 2019. Meski mendapat grasi, status Annas sebagai terpidana tetap berlaku, hanya hukumannya yang diampuni sebagian. Saat menerima grasi, Annas juga masih berstatus tersangka di KPK terkait kasus suap dan gratifikasi lain.

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

2. Syaukani Hassan Rais: Grasi SBY Atas Dasar Kemanusiaan
Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais, juga tercatat menerima grasi. Pengampunan ini diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mensesneg saat itu, Sudi Silalahi, menyatakan grasi diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Usulan grasi Syaukani, diajukan dua kali oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, baru dikabulkan SBY setelah melihat kondisi fisik Syaukani. “Coba, kalau teman-teman pers melihat kondisi Pak Syaukani, tentu akan berbeda melihatnya sekarang ini,” kata Sudi, mengisyaratkan kondisi kesehatan Syaukani yang memburuk sebagai alasan utama.

Kontroversi yang Tak Pernah Usai
Pemberian grasi kepada terpidana korupsi seperti Annas Maamun dan Syaukani Hassan Rais – dan kini disusul kasus Hasto – selalu memantik perdebatan sengit. Meski alasan kemanusiaan seperti usia lanjut dan sakit kronis kerap dijadikan dasar, publik dan pegiat antikorupsi kerap mempertanyakan konsistensi dan pesan yang disampaikan. Mereka khawatir kebijakan ini dapat melemahkan efek jera dan komitmen negara dalam memerangi korupsi, sebuah kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pola pemberian pengampunan ini menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana pertimbangan kemanusiaan dapat mengalahkan upaya penegakan hukum terhadap koruptor? Jawabannya masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi penegak hukum dan pemerintah.

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

04

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Panen Kebun Sawit Nurhadi

08

Program Makan Bergizi Gratis Dibatasi Maksimal 3.000 Porsi per Hari, Ini Aturan Mainnya

New Headline










×
×