HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 Juli 2025 – Praktik perdagangan bayi, termasuk yang masih dalam kandungan, bukanlah isapan jempol. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyusul terungkapnya sindikat besar oleh kepolisian.
“Kemarin baru saja ada kasus yang mulai viral tentang penjualan bayi yang masih di dalam kandungan bahkan. Itu sudah terjadi bertahun-tahun (ada),” tegas Rahayu dalam Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Ia mengaku mengetahui modus ini sejak awal mendalami isu perdagangan orang pada 2010.
Lebih miris lagi, Rahayu menyoroti nilai manusia dalam praktik kriminal ini. “Mending bayarnya berapa. Di dapil saya, di Jakarta Utara ada yang dulu dikenal kampung penjualan bayi, Kampung Beting. Dan, ada satu lagi, yang mana itu dijual Rp 500.000, Rp 1,5 juta,” ungkapnya dengan nada prihatin. “Harga manusia di Indonesia, kita kaya enggak ada harganya.”
Sindikat Internasional Terkuak
Pernyataan Rahayu menemukan buktinya dalam pengungkapan Polda Jawa Barat. Berawal dari laporan penculikan anak, penyelidikan mengerucut pada sindikat perdagangan bayi lintas negara.
“Kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua, di mana ada penculikan anak,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (15/7/2025). Pengembangan kasus berhasil membongkar jaringan yang mengirim bayi ke Singapura.
Operasi Gabungan, Puluhan Tersangka Diamankan
Aparat tak main-main. Dalam dua pekan pertengahan Juli 2025, 14 tersangka ditetapkan. Operasi berlanjut hingga akhir Juli, menyergap 6 tersangka tambahan di Pontianak dan Kubu Raya. Secara total, sekitar 20 orang diduga sebagai bagian dari sindikat perdagangan bayi ini telah diciduk.
Bayi Diselamatkan, Puluhan Lain Sudah ‘Terjual’
Hasil nyata operasi adalah penyelamatan 6 bayi yang rencananya akan dijual ke luar negeri. “Jadi di Tangerang kita dapatkan satu dan lima kita dapatkan di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujar Surawan.
Namun, keterangan tersangka mengungkap fakta lebih pahit: diperkirakan 24 bayi berusia 2-3 bulan telah dikirim ke Singapura. Bayi-bayi malang itu dipesan sejak dalam kandungan dan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibanding kasus lama Kampung Beting, yakni antara Rp 11.000.000 hingga Rp 16.000.000 per bayi.
Praktik Mengakar, Kewaspadaan Diperlukan
Pengungkapan sindikat internasional ini membenarkan peringatan Rahayu Saraswati bahwa perdagangan bayi, terutama janin dalam kandungan, adalah kejahatan terstruktur yang telah berlangsung lama. Nilai manusia yang direduksi menjadi hanya ratusan ribu hingga belasan juta rupiah menjadi tamparan keras.
Penguatan hukum, peningkatan pengawasan di daerah rawan, dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci memutus rantai sindikat perdagangan manusia lintas negara ini.
Comment