SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Thohirin)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Thohirin)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan DPR RI, sesuai amanat Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pemberian pengampunan ini membuktikan kasus keduanya sarat nuansa politis dan tebang pilih.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 Juli 2025 – Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengabulkan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Proses ini melibatkan pertimbangan DPR RI sebagai bentuk pengawasan eksekutif dan penjaga keseimbangan lembaga negara. Fickar Hadjar menekankan, keputusan Presiden bersifat mutlak meski status hukum kedua kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Presiden melihat latar belakang politis di balik kasus ini. Abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif yang sah,” tegas Fickar, Selasa (30/7). Ia mencontohkan, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong dinilai tidak konsisten. “Hampir semua Mendag melakukan kebijakan serupa, tapi hanya Lembong yang dipidana. Ini jelas motif politik,” ujarnya.

Nuansa serupa muncul dalam kasus Hasto Kristiyanto. Fickar menyoroti praktik tebang pilih, mengingat pelanggaran dalam kontestasi politik kerap terjadi tanpa penindakan. “Kenapa hanya Hasto yang dijerat? Ini pengakuan tak langsung bahwa kasusnya dikriminalisasi secara politis,” paparnya.

Keterkaitan dengan Pilpres 2024
Kasus Tom Lembong kerap dikaitkan dengan perannya sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024—lawan pasangan Prabowo-Gibran. Sementara Hasto, sebagai Sekjen PDIP, dalam pledoinya menyebut penjeratannya berkaitan dengan sikap kritisnya, termasuk pemecatan Jokowi sebagai kader partai.

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Perintahkan Kader Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo

Fickar menambahkan, pemberian abolisi-amnesti ini mempertegas bahwa kedua kasus lahir dari konflik politik, bukan murni pelanggaran hukum. “Presiden seakan mengakui ada ketidakadilan prosedur di sini,” tandasnya.

Kebijakan pengampunan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyentuh figur kunci dari kubu oposisi. Sejauh ini, Istana belum memberikan pernyataan resmi terperinci. Namun, analis politik memprediksi langkah ini akan memicu debat tentang netralitas penegakan hukum dan pengaruh oligarki politik di Indonesia.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement