Hukum
Home / Hukum / SPPD Tanda Tangan Palsu, Muflihun: Itu Jelas Dipalsukan

SPPD Tanda Tangan Palsu, Muflihun: Itu Jelas Dipalsukan

SPPD Tanda Tangan Palsu, Muflihun: Itu Jelas Dipalsukan
SPPD Tanda Tangan Palsu, Muflihun: Itu Jelas Dipalsukan

headlinesia.com, Pekanbaru, 14 Juli 2025 – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau sekaligus eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen dinas pemerintah. Didampingi kuasa hukum, ia mendatangi Polresta Pekanbaru, Minggu (13/7/2025) malam, menyerahkan laporan terkait dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020.

“Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan,” tegas Muflihun dalam keterangannya di Mapolresta Pekanbaru.

Fakta Kasus Pemalsuan Dokumen:
Laporan polisi tersebut merujuk pada dokumen spesifik:

  • SPT Nomor: 160/SPT/
  • SPPD Nomor: 090/SPPD/
  • Peruntukan: Perjalanan dinas konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
  • Tanggal: 2 – 4 Juli 2020.

Investigasi awal tim kuasa hukum Muflihun mengarah pada indikasi kuat pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum internal Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

“Kami menemukan dokumen yang secara terang benderang menggunakan tanda tangan palsu klien kami. Dugaan kami, perbuatan ini dilakukan oleh pihak internal yang saat itu memiliki akses langsung ke dokumen keuangan dan administrasi,” jelas Ahmad Yusuf, S.H., Kuasa Hukum Muflihun, yang juga alumnus Universitas Islam Riau (UIR).

Kini Riza Chalid diduga berada di Malaysia

Yusuf meyakini praktik serupa terjadi pada dokumen lain terkait dugaan SPPD fiktif tahun 2020-2021 yang sedang diselidiki Polda Riau. Ia menuding ada aktor intelektual yang bermaksud mencuri dana daerah.

Weny Friaty, S.H., penasihat hukum lainnya, mengaitkan pola pemalsuan ini dengan kasus SPPD fiktif yang menjerat Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai.

“Kami teringat saat Tengku Fauzan diadili, muncul nama-nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri, yang diduga memainkan dokumen dan nama pejabat untuk mencairkan dana perjalanan fiktif. Nama-nama ini tidak pernah disentuh secara tuntas,” ungkap Weny.

Khairul Ahmad, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya, menegaskan kejanggalan administrasi yang ditemukan berkaitan erat dengan jaringan lama di DPRD Riau. Ia mendesak Polda Riau menelusuri aktor-aktor yang pernah disebut dalam persidangan Tengku Fauzan, merujuk fakta sidang di PN Pekanbaru (4/10/2024) dimana saksi mengaku dihubungi Deni Saputra (staf keuangan) dan Hendri (honorer keuangan) untuk pembuatan SPPD fiktif dengan imbalan Rp 1,5 juta per transaksi.

Laporan resmi dengan nomor STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU telah diterima Polresta Pekanbaru. Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negara Mereka

Muflihun berharap laporan ini menjadi awal untuk membersihkan namanya dari kriminalisasi. “Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh ulah orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan dokumen,” tegasnya.

Sorotan kini tertuju pada penegak hukum. Apakah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPPD ini akan mengungkap jaringan lama di lingkungan Sekretariat DPRD Riau dan menghentikan praktik penggelapan dana daerah melalui SPPD fiktif?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement