headlinesia.com, JAKARTA, 14 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman ganti rugi lingkungan hidup signifikan senilai Rp282,88 miliar kepada PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI). Putusan ini menguatkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK/BPLHD) terkait kebakaran lahan gambut seluas 3.365,64 hektare di konsesi perkebunan sawit perusahaan di Sumatera Selatan tahun 2023, yang menimbulkan kerusakan lingkungan parah dan menghambat target iklim nasional.
Bergabung di Channel WhatsApp untuk update lebih cepat, yuk….
Dalam putusan penting bagi penegakan hukum lingkungan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan KLHK/BPLHD dan menghukum PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282,88 miliar secara tunai ke kas negara. Denda besar ini merupakan konsekuensi atas kebakaran lahan gambut ekstensif di konsesi perusahaan yang menimbulkan kerusakan ekologis serius dan mengancam pencapaian target Folu Net Sink 2030 pemerintah.
Gugatan KLHK/BPLHD (Perkara No. 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt) berawal dari kebakaran hebat di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023. Kebakaran seluas 3.365,64 hektare di lahan gambut milik PT BKI ini menyebabkan:
- Kerusakan Lahan Gambut Parah: Ekosistem gambut yang rentan mengalami kerusakan signifikan dan berpotensi tidak pulih (irreversible).
- Polusi Udara Skala Besar: Kabut asap pekat menyelimuti wilayah sekitarnya.
- Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Biodiversitas lokal musnah akibat kobaran api.
- Gangguan Target Iklim Nasional: Peristiwa ini merusak upaya pemerintah mencapai target penyerapan bersih karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Folu Net Sink) 2030.
Detail Putusan dan Prinsip Hukum:
Majelis Hakim menyatakan PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih penting lagi, hakim menerapkan dua prinsip kunci dalam hukum lingkungan:
- Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle): Perusahaan dianggap tidak mengambil langkah pencegahan memadai.
- Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability): PT BKI bertanggung jawab penuh atas kerusakan di wilayah konsesinya, terlepas dari ada tidaknya unsur kesalahan.
Meskipun KLHK/BPLHD awalnya menuntut Rp1,315 triliun (Rp355,7 miliar ganti rugi materiil + Rp960,2 miliar biaya pemulihan), putusan akhir menetapkan ganti rugi ekologis sebesar Rp282.883.070.085. Rincian kerugian lingkungan yang dihitung mencakup:
- Penyimpanan Air: Rp215,21 Miliar
- Pengendalian Erosi: Rp4,12 Miliar
- Pendaurulangan Unsur Hara: Rp15,51 Miliar
- Keanekaragaman Hayati: Rp9,08 Miliar
- Pelepasan & Penurunan Karbon: Rp920,08 Juta
- Serta fungsi lingkungan lainnya (Pengaturan Tata Air, Pembentuk Tanah, Pengurai Limbah, Sumber Daya Genetik).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, mengapresiasi putusan yang menerapkan strict liability dan precautionary principle. “Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi setiap penanggung jawab usaha untuk tidak melakukan atau membiarkan pembakaran lahan, serta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegas Rizal (Sumber: Pernyataan Resmi KLHK, 15 Juli 2025).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Dodi Kurniawan, menegaskan komitmen melanjutkan penindakan tegas: “KLHK akan terus berupaya agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dikabulkan demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura). Tidak ada toleransi untuk pembakaran lahan dan tanggung jawab penuh ada di pengelola usaha,” ujar Dodi.
Putusan juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ida Bagus Dwi Yantara. Hakim menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan terbakar, bukan hanya area gambut. Pendapat ini sejalan dengan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Prof. Basuki Wasis, yang menyatakan pembakaran lahan, terutama gambut, menyebabkan kerusakan parah dan seringkali tidak dapat pulih. “Kerusakan ekosistem gambut akibat pembakaran bersifat irreversible,” jelas Basuki, menguatkan argumen bahwa pemulihan harus komprehensif untuk mencapai keadilan ekologis.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penerapan strict liability dan denda ganti rugi lingkungan sebesar Rp283 miliar kepada PT BKI mengirim sinyal kuat bahwa perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi mereka, yang berdampak luas termasuk terhadap upaya nasional mengatasi perubahan iklim melalui Folu Net Sink 2030. Tekanan untuk pemulihan lingkungan menyeluruh juga semakin mengemuka.
Comment