SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / KKP Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Cegah Jual Beli Ilegal

KKP Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Cegah Jual Beli Ilegal

Foto Pulau Kecil di Indonesia
Foto Pulau Kecil di Indonesia

headlinesia.com, Jakarta, 9 Juli 2025  – Maraknya praktik jual beli pulau kecil terluar Indonesia di situs online internasional memaksa pemerintah bertindak cepat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menginisiasi sertifikasi legalitas pulau-pulau tersebut untuk memastikan kepemilikan mutlak berada di tangan negara, sekaligus menutup celah komersialisasi ilegal aset strategis tersebut.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan langkah ini sebagai respons atas penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs asing beberapa waktu lalu. “Untuk pulau-pulau kecil terluar, KKP sedang menginisiasi sertifikasi kepemilikan penuh oleh pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Mekanisme Ketat Pengelolaan Swasta
Jika ada badan usaha bermitra mengelola pulau, pemerintah hanya akan menerbitkan Sertifikat Hak Usaha atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara. Syaratnya ketat: maksimal 70% area pulau boleh dimanfaatkan untuk pembangunan. Sebanyak 30% sisanya wajib dipertahankan sebagai kawasan preservasi guna menjaga ekosistem. “Tak semua area bisa dialihkan untuk usaha. Aturan 30% preservasi ini wajib dipatuhi demi kelestarian lingkungan,” tegas Kartika.

Latar Belakang: Pulau Dijual Murah di Situs Asing
Pemicu kebijakan darurat ini adalah tawaran jual beli ilegal Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Anambas melalui platform “asking”. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan praktik itu melanggar tiga regulasi:

  1. UU No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
  2. PP No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah,
  3. Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.
    “Pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hukum kita sudah jelas!” tegas Trenggono.

Koordinasi dengan ATR/BPN
KKP kini berkoordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyinkronkan implementasi sertifikasi, termasuk verifikasi status kepemilikan dan penetapan batas kawasan preservasi. Langkah ini diharapkan mengamankan 111 pulau terluar Indonesia yang menjadi penanda kedaulatan negara.

Ancaman Virus EEHV dan Alih Fungsi Lahan Mengintai Populasi Gajah

Mengapa Kebijakan Ini Mendesak?
Selain mencegah privatisasi aset kedaulatan, sertifikasi ini menjawah kerentanan ekologis pulau kecil. Pembangunan tanpa kontrol berisiko merusak terumbu karang, mangrove, dan habitat spesies endemik. Dengan pembatasan 70:30, pemerintah memastikan eksploitasi ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×