headlinesia.com, Medan, 30 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperluas Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) guna mengungkap aktor intelektual dan jaringan korupsi yang diduga melibatkan pihak lebih tinggi. Desakan ini muncul karena dugaan kuat bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku tersangka, tidak bertindak sendiri.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam proyek senilai Rp231,8 miliar ini sangat mungkin merupakan bagian dari skema yang melibatkan pihak lain. “Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini tidak sendiri, tetapi, merupakan kelanjutan pihak lainnya,” tegas Lakso dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).
Lakso mendesak KPK melakukan pendalaman mendalam, terutama menelusuri beneficial owner perusahaan terkait. Menurutnya, Topan berpotensi hanya menjadi perantara. “Pada banyak kasus yang KPK tangani sebelumnya, bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak lebih tinggi (yang terlibat). Ini bisa ditemukan pada hampir semua kasus yang pernah ditangani KPK,” ujar Lakso, menekankan perlunya investigasi menyeluruh.
Independensi KPK Kunci Utama
Lakso juga menyerukan agar KPK bekerja tanpa pandang bulu. “KPK harus menjaga independensinya dalam penanganan kasus ini. Terlebih, kasus ini berpotensi banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” pesannya. Dia menegaskan semua pihak yang terbukti bersalah harus diproses hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Lima Tersangka dan Modus Suap
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT ini:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tersebut. Namun, uang ini diduga hanya sisa dari total dana suap yang telah dibagikan. KPK mengungkap modus dimana tersangka pemberi (dari PT DNG dan PT RN) menjanjikan suap sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar, dugaan dana suap yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Mengapa Investigasi Lanjutan Penting?
Kasus ini menyoroti pentingnya KPK mengejar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga otak dan jaringan korupsi di balik proyek infrastruktur bernilai besar. Pola koordinasi dengan pihak lebih tinggi yang kerap terungkap dalam kasus serupa menjadi alasan mendasar mengapa pendalaman terhadap beneficial owner dan perluasan OTT sangat dibutuhkan. Independensi KPK juga diuji untuk menangkal potensi intervensi dalam mengungkap kebenaran hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan mengusut tuntas kasus ini akan menjadi sinyal kuat bagi pemberantasan korupsi sistemik di sektor pembangunan.
Comment