headlinesia.com, Pekanbaru, 24 Juni 2025 – Polda Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum lingkungan dengan menangkap seorang tokoh adat yang diduga memperjualbelikan lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Green Policing Polda Riau dan menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk yang berlindung di balik klaim adat.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib dilindungi. “Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat,” tegas Herry dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). Penindakan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional negara.
Herry menekankan bahwa Polda Riau tidak anti terhadap hak ulayat dan struktur adat yang sah. Namun, negara harus hadir ketika klaim adat disalahgunakan untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang. “Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya,” tegas Kapolda, menegaskan prinsip penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengungkapkan tersangka bernama Jasman (54), yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Jasman mengklaim lahan seluas ±113.000 hektare di dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayatnya. Ia kemudian menerbitkan surat hibah palsu atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau terhadap aktivitas perambahan hutan yang berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. “Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja. Pemeriksaan mengarah ke Dedi Yanto (yang sudah ditangkap sebelumnya) yang mengaku membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat,” jelas Ade Kuncoro.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti krusial berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah ilegal, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan Jasman untuk meyakinkan pembeli.
Jasman dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.
Polda Riau masih mendalami sebaran surat hibah serupa dan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari Jasman. “Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas,” pungkas Kombes Ade Kuncoro.
Penangkapan tokoh adat ini menjadi bukti nyata implementasi Green Policing Polda Riau yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis masyarakat dalam melindungi hutan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo dari praktik perambahan hutan dan komersialisasi ilegal.
Comment