Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / KKP Tanggapi Isu Penjualan Pulau Anambas

KKP Tanggapi Isu Penjualan Pulau Anambas

KKP Tanggapi Isu Penjualan Pulau Anambas. Ilustrasi
KKP Tanggapi Isu Penjualan Pulau Anambas. Ilustrasi

headlinesia.com, Jakarta, 24 Juni 2025 – Isu penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia, khususnya empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, memicu kehebohan publik setelah muncul di situs properti internasional. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan dengan tegas: tidak ada penjualan pulau di Indonesia karena bertentangan dengan kedaulatan negara.

Mengapa isu ini mencuat dan mengapa KKP bersikeras menolak? Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan dalam Dialog Bersama Media di Jakarta, Senin (23/6/2025), bahwa terminologi “penjualan pulau” itu sendiri keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada… Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” tegas Koswara.

Mengapa Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan?

Alasan utamanya adalah kedaulatan negara. Koswara menekankan bahwa pulau dan laut di sekitarnya merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia yang tak terpisahkan.

Jokowi Siap Banting Tulang untuk PSI

“Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koswara merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini mewajibkan negara menguasai minimal 30% luas daratan di sebuah pulau kecil. Sisanya, maksimal 70%, dapat dimanfaatkan oleh pihak non-pemerintah dengan syarat mempertahankan ruang terbuka hijau.

“Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” jelas Koswara.

Isu Anambas dan Status Keempat Pulau

Isu ini muncul setelah situs Private Islands Online menampilkan informasi “penjualan” empat pulau kecil di Anambas, yaitu:

Soal PSI: WA Tak Dibalas Kaesang, Raja Juli Antoni Hampir Menangis

  1. Pulau Ritan (luas 0,43 km²)
  2. Pulau Tokongsendok (luas 0,07 km²)
  3. Pulau Nakok
  4. Pulau Mala

Keempat pulau tersebut terletak di kawasan konservasi dan telah ditetapkan dalam Perda Anambas sebagai kawasan pariwisata. Dari sisi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok memiliki status Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), sementara Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.

Koswara kembali menegaskan bahwa kepemilikan tanah bukan berarti kepemilikan pulau secara utuh. “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” tegasnya.

Mengapa Pemanfaatan Laut Juga Krusial?

KKP mengingatkan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan pulau wajib memiliki Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kepemilikan tanah tanpa akses ke perairan sekitarnya tidak berarti.

“Jadi, orang punya pulau, tapi dia tidak bisa memanfaatkan lautnya, percuma. Nggak punya akses juga nantinya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” papar Koswara.

Gubernur Riau Selesaikan Bonus Atlet PON, Alif: Bonus ini memacu kami terus mengharumkan nama daerah

Tindakan Tegas dan Upaya Pengawasan

Sebagai langkah konkret, KKP telah:

  1. Mengirim surat peringatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminta peringatan, bahkan pemblokiran, terhadap situs yang menampilkan informasi “penjualan pulau” tersebut.
  2. Membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) untuk mengawasi legalitas pemanfaatan pulau kecil dan menertibkan pelanggaran.
  3. Melaksanakan program pensertifikatan tanah di pulau-pulau kecil terluar, dengan 73 sertifikat telah diterbitkan untuk 62 pulau sebagai bagian dari penegasan kedaulatan negara.

KKP juga berkomitmen untuk menggencarkan edukasi publik kepada masyarakat dan investor agar memahami aturan pemanfaatan pulau kecil dengan benar, menekankan prinsip bahwa pengelolaan pulau dan laut adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan demi menjaga kedaulatan NKRI.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement