Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / Kemendagri Hati-Hati Atasi Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Belajar dari Kasus Aceh

Kemendagri Hati-Hati Atasi Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Belajar dari Kasus Aceh

Kemendagri Hati-Hati Atasi Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Belajar dari Kasus Aceh. Illustrasi
Kemendagri Hati-Hati Atasi Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Belajar dari Kasus Aceh. Illustrasi

headlinesia.com, Jakarta, 24 Juni 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan sikap kehati-hatian tinggi dalam menangani sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Mengapa kehati-hatian ini dianggap krusial? Pemerintah belajar dari pengalaman penyelesaian sengketa empat pulau sebelumnya yang akhirnya ditetapkan masuk wilayah Aceh, menekankan pentingnya landasan data komprehensif untuk mencegah konflik berkelanjutan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada data geografis semata. Mengapa pendekatan holistik diperlukan? Menurut Bima, aspek historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu menjadi pilar penting yang sedang ditelusuri secara mendalam untuk mendapatkan kejelasan status kepulauan tersebut. “Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Proses Evaluasi Berjalan
Saat ini, Kemendagri secara aktif mendalami dokumen yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Tulungagung. Mengapa dokumen ini menjadi kunci? Bima mengakui kedua daerah memiliki versi dan klaim berbeda atas 13 pulau tersebut, sehingga dokumen dari kedua belah pihak harus dikaji dengan sangat cermat untuk menemukan titik terang. “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tegas Bima.

Desakan Proaktivitas dan Peringatan DPR
Sikap hati-hati Kemendagri ini muncul di tengah desakan dari anggota legislatif agar pemerintah lebih proaktif. Sehari sebelumnya, Jumat (20/6/2025), Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mendesak Kemendagri segera mengambil langkah konkret dalam mendata dan memetakan seluruh pulau di Indonesia yang berpotensi disengketakan antardaerah. Mengapa proaktivitas ini mendesak? Toha memperingatkan bahwa pulau-pulau kecil tanpa kejelasan administrasi berisiko tinggi memicu konflik horisontal antar pemerintah daerah.

“Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” tegas Toha dalam keterangan tertulisnya. Ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum sengketa berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut, yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah… Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” imbuhnya.

Jokowi Siap Banting Tulang untuk PSI

Sengketa Pulau: Masalah Nasional
Toha juga mengingatkan bahwa sengketa 13 pulau di Jawa Timur hanyalah satu dari sekian masalah serupa di Tanah Air. Ia menyebutkan contoh lain, seperti tujuh pulau di Pekajang yang diperebutkan di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Mengapa penyelesaian bijak menjadi keharusan? Menurut Toha, Kemendagri harus mengedepankan fakta objektif dan sejarah kepemilikan yang akurat dalam menyelesaikan setiap sengketa pulau. “Kemendagri harus bijak… Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” pungkasnya.

Dengan kompleksitas data dan potensi konflik yang mengintai, langkah Kemendagri dalam menangani sengketa pulau Trenggalek-Tulungagung ini menjadi ujian penting bagi tata kelola wilayah dan pencegahan konflik horisontal di tingkat daerah, seraya belajar dari penyelesaian sengketa Aceh sebelumnya. Kejelasan administrasi pulau dan penetapan batas daerah yang akurat menjadi kunci mencegah konflik horisontal dan memastikan kelancaran pembangunan wilayah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement