headlinesia.com, Banjar – 24 Juni 2025 – Pemerintah secara resmi menonaktifkan 1.488 warga Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini mencuatkan pertanyaan: mengapa ribuan warga tiba-tiba kehilangan akses bantuan kesehatan dari negara?
Kebijakan baru berbasis data terpadu menjadi jawaban utama. Penonaktifan massal ini bukan tanpa dasar, melainkan konsekuensi langsung dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan nasional ini menggantikan basis data lama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Hani Supartini, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Raden Irawan, membenarkan pelaksanaan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 yang menjadi payung operasional penyesuaian data tersebut. “Penonaktifan ini berdasarkan kebijakan terbaru terkait penyesuaian data dari DTKS ke DTSEN,” jelas Irawan, Senin (23/6/2025).
Mengapa mereka dinonaktifkan? Kriteria ketat DTSEN menjadi kuncinya. “Peserta PBI JKN yang tidak masuk ke DTSEN status kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini karena peserta tersebut sudah mandiri dan sejahtera,” tegas Irawan. Dengan kata lain, DTSEN menilai 1.488 warga tersebut telah melampaui batas kriteria “miskin dan rentan miskin”, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran sebesar Rp 35.000 per jiwa per bulan yang dibiayai penuh oleh anggaran pemerintah pusat.
Total peserta PBI JKN di Banjar sebelumnya mencapai 80.085 jiwa. Penonaktifan 1.488 peserta ini resmi berlaku mulai Juni 2025. “Jadi ada kriterianya, PBI itu untuk warga miskin dan rentan miskin. Kalau yang sudah tidak masuk kriteria tidak mampu, tidak masuk DTSEN,” tambah Irawan menegaskan prinsip selektivitas program.
Mengantisipasi Potensi Kekeliruan Data
Menyadari kemungkinan ada warga yang seharusnya masih berhak namun terpental dari DTSEN, Dinas Sosial Banjar segera mengambil langkah. “Setelah penonaktifan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan untuk melakukan proses verifikasi lapangan,” ujar Irawan.
Hasil verifikasi ini menentukan langkah selanjutnya:
- Reaktivasi: Jika ditemukan peserta yang ternyata masih memenuhi kriteria ketidakmampuan, data akan diajukan kembali ke Kementerian Sosial untuk diaktifkan ulang.
- Edukasi: Bagi peserta yang memang telah sejahtera, akan diberikan pemahaman untuk beralih menjadi peserta mandiri. “Kami menyarankan agar mengikuti program tersebut secara mandiri,” kata Irawan.
Bantuan Iuran dari APBD Tetap Berjalan
Irawan juga menegaskan bahwa penonaktifan ini hanya menyasar peserta PBI JKN yang dibiayai APBN. Sementara itu, program serupa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar, yaitu PBI BPJS Kesehatan, tetap berjalan tanpa gangguan.
“Untuk peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Banjar masih tetap berjalan. Data tersebut kami update setiap bulannya,” jelasnya. Berdasarkan data Mei 2025, peserta penerima bantuan iuran dari APBD Banjar berjumlah 46.137 jiwa.
Kebijakan penonaktifan berbasis DTSEN ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial dan memastikan anggaran negara tepat sasaran, meski di sisi lain memerlukan verifikasi ketat untuk mengantisipasi kesalahan yang berpotensi merugikan warga yang masih berhak.
Comment