Politik
Home / Politik / Status Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Diputuskan, Yusril Minta Semua Pihak Tenang

Status Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Diputuskan, Yusril Minta Semua Pihak Tenang

Dok. tirto.id/Irfan Amin
Dok. tirto.id/Irfan Amin

headlinesia.com, Jakarta, 17 Juni 2025 – Pemerintah Pusat menegaskan belum mengambil keputusan akhir terkait status hukum empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi keresahan yang muncul di masyarakat.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan apapun ihwal status empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025). Dia menekankan bahwa penentuan batas wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” jelas Yusril. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan sabar agar dapat diselesaikan secara baik.

Hanya Pengkodean, Bukan Penetapan Batas

Yusril mengakui bahwa pemerintah daerah Aceh dan Sumut telah menyerahkan persoalan penetapan status keempat pulau tersebut ke Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini belum ada keputusan final.

Kenapa Prabowo Tetapkan Empat Pulau Bagian Aceh?

Yang terjadi baru sebatas pemberian kode administratif terhadap keempat pulau tersebut. Pengkodean ini, menurut Yusril, dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” tegas Yusril. Dia menegaskan bahwa penentuan batas wilayah mutlak memerlukan Permendagri, bukan sekadar Kepmendagri.

Penyelesaian di Tingkat Gubernur dan Pertimbangan Holistik

Yusril menjelaskan bahwa karena batas wilayah antara Aceh dengan Sumut, khususnya terkait keempat pulau tersebut, belum final dan disepakati, tugas penyelesaiannya ada di tangan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut.

Ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya,” ucapnya. Hasil kesepakatan kedua gubernur itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri penentuan batas.

Anggota DPR Desak Presiden Beri Sanksi ke Mendagri Tito Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Meskipun secara geografis keempat pulau lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) dibanding Kabupaten Aceh Singkil (Aceh), Yusril menekankan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor penentu.

Faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran,” tandasnya. Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, dan budaya, sebagaimana contoh Pulau Natuna dan Pulau Miangas.

Pulau Natuna, meski secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, merupakan bagian Indonesia berdasarkan sejarah Kesultanan Melayu dan Hindia Belanda. Demikian pula Pulau Miangas yang lebih dekat ke Filipina, tetapi telah ditetapkan sebagai wilayah Indonesia melalui putusan Arbitrase Washington tahun 1906 dan diakui secara internasional.

Jalan Musyawarah, Bukan Gugatan

Yusril juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah ini tidak dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Prabowo Ambil Alih Konflik Pulau Aceh-Sumut

Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke PTUN,” jelasnya. Satu-satunya opsi hukum setelah Permendagri terbit adalah uji materi (formil dan materil) ke Mahkamah Agung. Namun, karena Permendagri penentu batas untuk keempat pulau ini belum ada, opsi tersebut pun belum dapat ditempuh.

Oleh karena itu, Yusril kembali menyerukan agar penyelesaian status keempat pulau di perbatasan Aceh-Sumut ini ditempuh melalui musyawarah antara pemerintah daerah terkait dengan memperhatikan aspek hukum, sejarah, budaya, dan kedekatan geografis secara komprehensif, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Permendagri.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement