Politik
Home / Politik / Empat Purnawirawan Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Empat Purnawirawan Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Empat Purnawirawan Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Headlinesia.com, JAKARTA, 4 Juni 2025 – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mendesak DPR dan MPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diusulkan empat purnawirawan bintang empat—Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto—melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Surat tersebut dikonfirmasi publik Selasa (3/6/2025) dan menegaskan pemakzulan diajukan “berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku”.

Mengapa Isu Pemakzulan Mengemuka?
Desakan ini muncul dalam konteks dinamika politik nasional yang kritis, meskipun surat tak merinci alasan spesifik. Keempat penandatangan merupakan mantan pejabat strategis TNI era 1998–2007, dengan rekam jejak krusial pasca-Reformasi. Profil mereka menunjukkan pengaruh kolektif yang signifikan:

  1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Lahir 26 Juli 1947):
    Eks Menteri Agama (2019–2020), mantan Wakil Panglima TNI (1999–2000), dan pendiri relawan Bravo 5 pendukung Jokowi.
  2. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan (Lahir 7 November 1945):
    Kepala Staf AU (1998–2002) dan lulusan Akabri Udara 1969, berpengalaman dalam transformasi AU pasca-Orde Baru.
  3. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto (Lahir 14 November 1948):
    Eks Kepala Staf AD (1999–2000) dan mantan Kepala Bais TNI, memimpin transisi intelijen militer di awal demokrasi.
  4. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (Lahir 4 Juni 1951, lulus Akabri Laut 1973):
    Kepala Staf AL (2005–2007) dan Wakil Gubernur Lemhannas (2003), pakar operasi laut lulusan sekolah militer Belanda.

Dasar Hukum dan Proses Selanjutnya
Surat FPPTNI merujuk Pasal 7B UUD 1945 dan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur pemakzulan presiden/wapres oleh MPR usul DPR. Respons resmi DPR/MPR belum diberikan hingga berita ini diturunkan. Analis politik menyoroti langkah ini sebagai tekanan institusional langka dari kalangan militer senior, meski legalitasnya bergantung pada pembuktian pelanggaran hukum oleh Wapres.

#Headline #headlinesia #beritaheadline #pemakzulanGIbran

Hashim Djojohadikusumo Tidak Menyetujui Perubahan Luas Rumah Subsidi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement