Headlinesia.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak Selasa (20/5) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Indikasi Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook Tidak Efektif
Harli mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat dengan adanya pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop berbasis teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, terbentuk skenario seolah-olah diperlukan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai alat pembelajaran.
“Tidak efektif karena Chromebook bergantung pada internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata,” jelas Harli.
Meski demikian, pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari:
- Rp3,58 triliun dari dana Satuan Pendidikan
- Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Perhitungan Kerugian Negara Masih Berjalan
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. “Perkembangan kasus akan kami update seiring peningkatan status penyidikan,” tegas Harli.
Kasus ini mencuat setelah evaluasi panjang terhadap efektivitas pengadaan perangkat teknologi pendidikan di masa pemerintahan sebelumnya. Kejagung berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Comment