HEADLINESIA.com, KAMPAR, 06 APRIL 2026 – Sepasang kekasih di Kampar, FA dan SI, resmi ditahan polisi setelah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di semak-semak Desa Balam Jaya karena malu, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada Jumat (3/4/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah identitas kedua orang tua bayi malang tersebut terungkap. FA dan SI kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan terhadap darah dagingnya sendiri.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah sempat menjadi misteri, pelarian pasangan kekasih ini berakhir. Keduanya memilih untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam. Polisi bergerak cepat dengan menetapkan status hukum bagi keduanya.
“Kedua pelaku menyerahkan diri. Kemudian ditetapkan tersangka dan perkaranya tetap lanjut,” tegas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/4/2026).
Kepada penyidik, FA dan SI mengaku nekat membuang bayi mereka karena tekanan sosial. “Mereka mengaku membuang bayi baru lahir karena malu punya anak di luar nikah,” tambah Boby.
Kronologi Aksi Keji di Pinggir Jalan
Berdasarkan data kepolisian, SI diketahui melahirkan bayi tersebut di Rumah Sakit Safira Pekanbaru pada 20 Januari 2026. Namun, bukannya merawat sang buah hati, tiga hari setelah persalinan, SI bersama kekasihnya, FA, justru merencanakan aksi pembuangan.
Keduanya tega membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut ke semak-semak di pinggir jalan kawasan Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Beruntung, nyawa bayi tersebut selamat setelah warga sekitar mendengar suara tangisan bayi yang terbalut kain dan masih mengenakan popok.
Nasib Sang Bayi Saat Ini
Meski kedua orang tua biologisnya harus berhadapan dengan hukum, nasib sang bayi kini mulai mendapat kejelasan. Pihak kepolisian memastikan bahwa bayi tersebut telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan yang layak sebelum diputuskan status pengasuhannya.
Melalui koordinasi dengan UPTD Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, polisi memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut kepada kerabat dekat pelaku. “Bayi diserahkan kepada keluarga kandung dari pihak perempuan,” pungkas AKBP Boby. Penyerahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat agar sang bayi mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.

Comment