HEADLINESIA.com, PEKANARU, 07 APRIL 2026 – Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, melalui tim hukumnya membongkar dugaan kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (02/3) lalu. Ia menegaskan dakwaan jaksa salah alamat dan mengaburkan fakta demi pembunuhan karakter politik lewat skema anggaran yang legal.
Dunia hukum Riau hari ini diguncang oleh pengakuan menohok yang mengungkap sisi gelap di balik meja hijau. Abdul Wahid, sosok yang selama ini dikenal sebagai Cahaya Riau, kini harus menghadapi serangan hukum yang disebut-sebut sebagai upaya paksa untuk memidanakan kebijakan administratif. Di kedai kopi, pos ronda dan beberapa tempat berkumpulnya masyarakat tidak pernah absen memperbincangkan kejanggalan-kejanggalan sejak 5 november tahun lalu. Hingga hari inipun justru masyarrakat semakin terrbelalak oleh penjelasan oleh pakarr-pakar hukum yang krediillitasnya tidak diragukan. Mulai dari Guru Besar, Dosen, Pakar hukum bahkan hingga seoran ahli dan penasehat dalam bidang KHUP dan Pejabat Tinggi Negara.
Salah Kamar, Gugatan Tipikor yang Dinilai ‘Cacat’ Prosedur
Tim kuasa hukum Abdul Wahid secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara ini. Menurut mereka, masalah yang dipermasalahkan adalah murni sengketa administrasi negara yang seharusnya diselesaikan di PTUN, bukan diranah pidana. Jaksa dinilai gagal total dalam menunjukkan aturan mana yang dilanggar, mengingat penerbitan Pergub Riau 21/2025 merupakan langkah nyata menjalankan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan dalam Perlawanan/esepsi.
“Ini adalah upaya menjadikan UU Tipikor sebagai sapu jagad untuk memburu kesalahan yang tidak ada,” ungkap Kemal Selaku Advokat yang mendampingi Abdul Wahid. Secara akal sehat, Gubernur hanyalah pemegang kebijakan di level makro, sementara pengusulan pergeseran anggaran adalah domain teknis Kepala Dinas. Di sini letak disonansinya, Gubernur diseret ke pengadilan atas tindakan teknis.
Error In Persona, Siapa Pemain Aslinya?
Fakta mengejutkan muncul saat tim pembela memaparkan prinsip Segregation of Duty. Terungkap bahwa aktor aktif dalam pusaran dana ini diduga kuat adalah para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas, bukan sang Gubernur. Jaksa dituding melakukan Error in Persona atau salah sasaran subjek hukum. Tanggung jawab pidana seharusnya dialamatkan kepada oknum yang melakukan negosiasi dan suap secara aktif.
Selain itu, dakwaan jaksa terlihat rapuh saat gagal menjelaskan asal-usul uang yang dituduhkan. Tanpa ada bukti hukum yang konkret, narasi yang dibangun tanpa landasan tempus (waktu) dan locus (tempat) yang jelas. Ketidakcermatan jaksa dalam menghitung aliran dana menciptakan keraguan besar yang secara hukum harus membatalkan dakwaan demi hukum.
Bahkan jika dicermati lebih dalam diDakwaan bahwa Aliran Dana itu tidak pernah sampai ketangan Abdul Wahid. Kita semua pasti tau kemudian dimana itu Berhenti, dan kesimpulannya akan diketahui siapa sebenarnya pemain utama dan komplotannya.
Tidak Pernah ada Instruksi Pengumpulan Ponsel
Kita mundur sedikit pada pembuktian dari tiga saksi minggu lalu. Aditnya selaku saksi berada pada Rapat di Kediaman Gubernur tidak menggetahui ada pengumpulan alat komunikasi dan perkataan Patuh Mataharri Satu. Dalam Dakwan ini jelas disebut pada point satu. Aditnya dengan tegas menjawa “TIDAK” Ketika ditanya apakah ada intruksi soal pengumpulan ponsel dan perkataan Gubernur perihal Taat Matahari Satu.
Saat ini, publik menanti: apakah hukum akan tegak berdasarkan fakta, atau justru menjadi alat untuk menghancurkan reputasi seseorang? Jika prosedur legal dan instruksi Presiden bisa dipelintir menjadi tindak pidana, masihkah ada ruang aman bagi pejabat publik untuk bekerja tanpa rasa takut?

Comment