HEADLINESIA.com, PEKANARU, 10 APRIL 2026 – Marjani, pemuda asal pelosok Indragiri Hilir, melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/4). Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi PUPR Riau berdasarkan keterangan sepihak tanpa adanya proses konfrontasi bukti yang valid.
Dari Belaras Menembus Ibu Kota
Marjani (32) bukan siapa-siapa di hiruk-pikuk kekuasaan. Lahir di Belaras, sebuah desa terpencil di pesisir Indragiri Hilir, ia tumbuh di tengah keterbatasan fasilitas pendidikan. Pria kurus yang ulet ini sempat bertahan hidup sebagai sopir demi membiayai kuliahnya saat pertama kali mengadu nasib di Pekanbaru. Namun kini, sosok yang tersebut mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Gugatan Melawan Pencatutan Nama
Kekecewaan Marjani memuncak ketika namanya diumumkan sebagai tersangka. Marjani meminta Yusuf menjadi kuasa Hukumnya. Marjani resmi menggugat KPK dan sejumlah pihak yang diduga mencatut namanya dalam penyidikan. Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Yusuf menegaskan bahwa kliennya menjadi korban keterangan sepihak.
“Klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPK dan individu berinisial D, A, serta F yang telah mencatut namanya. Serta semua nama-nama yang telah memeriksa dan proses penyidikann Marjani dalam pokok perkara,” ujar Yusuf tegas. Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah upaya mencari keadilan atas kerugian sosial, ekonomi, dan kehormatan keluarga yang hancur akibat status hukum tersebut. Yusuf menekankan, “Tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan klien kami dan tidak ada hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana tersebut.”
Menguji Profesionalisme Penegak Hukum
Gugatan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan upaya menguji proses due process of law. Yusuf menyoroti adanya perbedaan keterangan yang signifikan dalam bukti-bukti yang ada, namun penyidik belum melakukan konfrontasi pengujian.
“Ini bukan bentuk perang terhadap institusi negara, melainkan upaya murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam penetapan tersangka ini,” pungkas Yusuf. Melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marjani menuntut kepastian hukum, pemulihan nama baik, serta profesionalisme aparat agar setiap tindakan hukum terhadap warga negara benar-benar berbasis pada fakta yang akuntabel, bukan sekadar asumsi atau pencatutan identitas.

Comment