SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Marjani “Nama Saya Dicatut”

Marjani “Nama Saya Dicatut”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 APRIL 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau, di Jakarta, Senin (13/4/2026) sore. Marjani dituduh menjadi pengumpul uang dari para kepala UPT, meski ia berkeras namanya hanya dicatut dalam pusaran korupsi tersebut.

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam di gedung merah putih. “Peran MJN di sini sangat krusial terkait pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT,” tegas Achmad Taufik Husein kepada media.

Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan marathon yang telah dilakukan KPK sejak 3 November 2025 lalu. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah menetapkan MAS, DN, dan AW sebagai tersangka yang kini sedang menjalani persidangan.

Bahkan, saat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Marjani memberikan reaksi mengejutkan di depan kamera awak media. Ia membantah keras keterlibatannya dan menyebut ada oknum yang sengaja memanfaatkan identitasnya untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. “Tidak ada, nama saya dicatut,” teriak Marjani dengan nada suara yang sangat tegas sebelum memasuki kendaraan petugas.

Gugatan Perdata dan Upaya Melawan Balik

Selain membantah secara lisan, Marjani didampingi Tim Advokasi Marjani (TAM) telah menyiapkan langkah hukum balasan yang cukup serius. Mereka resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pekan ini.

Marjani, Peggugat KPK itu sekarang Ditahan

Sehubungan dengan hal itu, Yusuf selaku kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka kliennya perlu diuji secara lebih objektif. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi yang sangat signifikan namun belum sempat dikonfrontasi oleh pihak penyidik KPK.

Oleh karena itu, langkah hukum ini dianggap sebagai upaya murni guna menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai fakta. “Ini bukan perang terhadap institusi, melainkan upaya murni untuk menguji secara perdata terkait penetapan tersangka ini,” pungkas Yusuf.

Penelusuran Aliran Dana dan Masa Penahanan

Di sisi lain, KPK memastikan akan terus bergerak cepat menelusuri seluruh aliran dana yang diduga melalui tangan Marjani. Penyidik ingin memastikan siapa saja aktor intelektual yang menikmati uang hasil pemerasan tersebut demi tegaknya keadilan bagi publik.

Berdasarkan prosedur hukum, saat ini Marjani resmi mendekam di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK selama dua puluh hari ke depan. Hal tersebut sangat diperlukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah risiko tersangka menghilangkan barang bukti yang ada.

Papua Barat Tagih PI 10 Persen ke Bahlil

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement