HEADLINESIA.com, PEKANARU, 11 APRIL 2026 – Tim Advokat Marjani (TAM) membantah keras kliennya menerima aliran dana, Jumat (10/4). Kuasa hukum menegaskan nihil bukti penerimaan uang. Mendesak penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan pencatutan nama untuk kebutuhan bisnis oleh oknum dan phak berinisial DN.
Misteri Aliran Dana yang Tak Sampai
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, dalam konferensi pers menyatakan berdasarkan fakta, tidak ada satu pun bukti fisik yang mengarah pada kliennya. Pihaknya telah melakukan analisis mendalam dan menemukan kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada bukti penguasaan uang oleh Marjani,” tegas Ahmad Yusuf.
Dugaan Penyelewengan ke Bisnis Pribadi
Yusuf menduga dana yang selama ini dituduhkan justru tersendat di pihak perantara berinisial DN. Berdasarkan informasi lapangan, aliran dari pihak lain ke DN tersebut ditengarai masuk ke kantong pribadi untuk membiayai aktivitas usaha tertentu.
“Patut diduga bahwa dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dijalankan orang terdekat DN,” ujarnya. Ia menekankan bahwa poin ini harus menjadi prioritas penegak hukum agar kasus ini tidak salah sasaran dan objektif secara hukum.
Gugatan Balik Rp11 Miliar untuk Nama Baik
Tak tinggal diam, Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya dengan total ganti rugi sebesar Rp11 miliar.
“Klien kami mengalami kerugian nyata, baik materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang berat,” ungkap Yusuf. Pihaknya berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, bukan sekadar membenarkan asumsi sepihak yang merugikan martabat seseorang.

Comment