HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 10 FEBRUARI 2026 – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menginstruksikan pemblokiran anggaran belanja di seluruh OPD mulai Senin (9/2/2026), guna menyiasati sempitnya ruang fiskal sebesar Rp8,32 triliun akibat pemangkasan dana transfer pusat yang memicu bayang-bayang defisit keuangan daerah tahun ini.
Kebijakan efisiensi ini tertuang dalam surat nomor B/36/900.1/2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas menyusutnya APBD 2026 pasca pengurangan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dipandang perlu dilakukan kebijakan pembatasan/efisiensi belanja melalui blokir anggaran,” tulis Syahrial Abdi dalam surat tertanggal 6 Februari tersebut. Syahrial menegaskan bahwa setiap OPD wajib menyerahkan usulan blokir anggaran yang disertai dengan surat pernyataan komitmen pelaksanaan blokir anggaran paling lambat Senin besok.
Upaya Kendali di Tengah Ancaman Defisit
Meskipun rincian total nilai yang dibekukan belum dipublikasikan, kebijakan ini dipastikan menyasar seluruh lini instansi. Sumber internal menyebutkan bahwa fokus efisiensi akan menyasar belanja non-prioritas. Kegiatan yang anggarannya diblokir kemungkinan besar termasuk perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, dan kegiatan seremonial yang masih bisa ditunda.
Seorang Kepala OPD mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah agar penggunaan anggaran tetap terkontrol. Kebijakan blokir anggaran dilakukan untuk memastikan adanya dana tersedia sebelum kegiatan dilakukan sekaligus menjadi alat kendali fiskal daerah. Pembahasan detail mengenai item belanja yang akan “dikunci” tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (10/2/2026) di ruang rapat Sekdaprov Riau.

Comment