HEADLINESIA.com, JAKARTA, 7 FEBRUARI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap restitusi pajak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2). Pejabat pajak diduga menerima suap untuk pengurusan restitusi perusahaan sawit yang digunakan sebagai uang DP rumah.
KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini menangkap pejabat pajak terkait dugaan suap pengurusan restitusi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ketiga tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) sebagai Kepala KPP, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus, dan Venasisus Jenarus Genggor (VNZ) dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN PT BKB. Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Mulyono diduga meminta ‘uang apresiasi’ Rp1,5 miliar kepada perusahaan. Uang tersebut disepakati untuk mengurus restitusi.
Dari total uang tersebut, Mulyono menerima Rp800 juta. Sebagian uang suap Rp300 juta dipakai untuk bayar DP rumah miliknya.
Dua tersangka lainnya juga mendapat bagian. Venasisus sebagai perantara mengambil Rp500 juta. Sementara fiskus Dian menerima Rp180 juta.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” pengakuan Mulyono saat ditahan. Ia mengaku tidak merugikan negara.
KPK juga mengungkap Mulyono diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Hal ini sedang dikembangkan lebih lanjut.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidikan akan dilanjutkan untuk mengusut tuntas kasus suap ini.

Comment