HEADLINESIA.com, JAKARTA, 1 FEBRUARI 2026 – Pelarian pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) kini memasuki babak baru. Interpol resmi menerbitkan red notice untuk menyeretnya kembali ke Indonesia.
Status buronan internasional ini diumumkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. Langkah tegas ini diambil untuk memburu tersangka korupsi minyak mentah tersebut.
Koordinasi Global Buru Tersangka
Status hukum internasional bagi MRC resmi terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko.
Polri kini melakukan koordinasi intensif dengan mitra kepolisian di luar negeri. Fokus utamanya adalah memberantas kejahatan transnasional yang melibatkan korporasi besar.
Tiga Kali Mangkir Panggilan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi MRC. Penetapan DPO dilakukan karena tersangka tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Riza terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018 hingga 2023. Kini, ruang gerak sang pengusaha minyak dipastikan semakin sempit di dunia internasional.

Comment