HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 JANUARI 2026 – Keheningan seputar mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, pecah dengan kabar mengejutkan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kediamannya, membuka babak baru penyelidikan dugaan kasus alih fungsi lahan yang diduga terjadi selama periode jabatannya.
Penggeledahan dan Konfirmasi Resmi
Kabar penggeledahan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. “Benar,” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagai konfirmasi singkat namun mengguncang. Meski Syarief tidak merinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut, sumber aparat hukum yang memahami penggeledahan menyebut aksi penyidik tersebut “terkait alih fungsi lahan.” Pernyataan ini menguatkan spekulasi bahwa penyidikan kasus lingkungan hidup era Siti Nurbaya memasuki tahap yang lebih serius.
Keterkaitan dengan Kasus Tata Kelola Sawit
Siti Nurbaya Bakar memegang tampuk kepemimpinan Kementerian LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Menariknya, penggeledahan ini bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung terkait isu yang melibatkan kementerian yang pernah dipimpinnya. Pada 4 Oktober 2024, di periode keduanya menjabat, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menyisir kantor KLHK. Saat itu, penyidik membawa barang bukti sebanyak empat boks dan dua kardus kecil yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Langkah terbaru Kejagung menggeledah rumah pribadi mantan menteri tersebut menunjukkan eskalasi penyidikan. Fokus pada isu alih fungsi lahan mengindikasikan perluasan cakupan kasus dari sebelumnya yang lebih spesifik pada perkebunan sawit. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kejagung maupun dari Siti Nurbaya Bakar mengenai perkembangan terbaru dan status hukumnya. Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu titik terang dari proses hukum yang sedang berjalan.

Comment