HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 15 JANUARI 2026 – Pemerintahan Provinsi Riau terancam vakum di sejumlah posisi strategis. Janji Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau, SF. Hariyanto, untuk melantik 15 posisi pejabat eselon II pemenang seleksi terbuka ternyata masih menjadi wacana. Padahal, seluruh proses pendaftaran asesmen telah usai sejak Oktober lalu. Nama-nama kandidat terbaik telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penundaan ini memunculkan tanda tanya besar atas kelancaran birokrasi dan komitmen penataan kepemimpinan daerah.
Janji yang Menguap
Proses seleksi terbuka untuk mengisi 15 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Riau telah dimulai sejak akhir September 2025. Sebanyak 45 peserta yang dinyatakan lolos ke tiga besar pada setiap jabatan bahkan telah menyelesaikan tahap tes kesehatan. Ketua Pansel JPTP Pemprov Riau, Dr. M. Yafiz, menegaskan kelengkapan tahapan ini pada Sabtu (13/12/2025).
Sebelumnya, Plh. Gubernur SF. Hariyanto dengan optimis menjanjikan pelantikan di awal tahun 2026. “Hasil asesmen sudah kami sampaikan ke Mendagri. Sekarang tinggal menunggu persetujuan. Insya Allah, kalau tidak ada kendala, awal tahun sudah bisa dilantik orang-orangnya,” ujar Hariyanto kepada media pada Jumat (26/12/2025). Namun, hingga hari ini, 15 Januari 2026, janji itu tak kunjung terealisasi. Penundaan ini terjadi meski proses seleksi diinisiasi pada masa Gubernur petahana, H. Abdul Wahid, yang kini berhalangan sementara.
Kekuatan Hukum dan Kendala Wewenang Plh. Gubernur
Mandeknya pelantikan ini diduga kuat berkaitan dengan status SF. Hariyanto yang masih sebagai Pelaksana Harian. Dalam tata kelola pemerintahan, seorang Plh. Gubernur pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melantik atau mengangkat pejabat eselon II. Kewenangannya terbatas pada menjalankan tugas-tugas harian dan rutin pemerintahan.
Namun, ada celah hukum yang memungkinkan. Pelaksana Tugas (Plt) atau Plh. Gubernur dapat melakukan pelantikan asalkan telah memperoleh persetujuan tertulis resmi dari Menteri Dalam Negeri, setelah melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa lampu hijau tertulis dari Mendagri, setiap pelantikan yang dilakukan dapat dianggap tidak sah secara hukum. Alasan “telah diajukan ke Mendagri” yang disampaikan ternyata belum ada kepastian persetujuan tertulis.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi 45 calon pejabat dan berpotensi mengganggu stabilitas kinerja organisasi perangkat daerah. Keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan Kemendagri untuk segera memberikan persetujuan, atau pemerintah provinsi harus menunggu hingga ada gubernur definitif yang baru dilantik.
Berikut daftar 15 jabatan eselon II beserta nama tiga besar calon yang lolos seleksi:
- Sekretaris Dewan Riau (Arief Ardian Nasution, Indrawansya, Renaldi)
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau (Budi Fakhri, Endinovelly, Ridho Adriansyah)
- Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Riau (Hartono, Ninno Wastikasari, Raja Saspi Kurniawan)
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau (Jafrinaldi, Purnama Irwansyah, Syopyan Hadi)
- Dinas Kesehatan Riau (Fahdiansyah, Irwan Muryanto, Zulkifli)
- Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau (Indra Rahman, Mardoni Akrom, Muhammad Iqbal)
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau (Tommy Nanda, Zulfahmi, Zulkarnain Yusuf)
- Dinas Pariwisata Riau (Dendi Zulhairi, Rizky Hidayat, Tekad Perbatas Setia Dewa)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau (Arfiyansyah, Kasprul Ardi, Vera Angelika OK)
- Dinas Kelautan dan Perikanan Riau (Basrul Hamdi, Indra Putra, Matrahadi)
- Direktur RSUD Arifin Achmad Riau (Sri Dharmayanti, Susilawati, Yusi Prastiningsih)
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau (Agung Parian Mandahu, Ismon Diando Simatupang, Raja Juarisman)
- Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau (Asta Nugraha, Romi Pasrah, Sri Irianto)
- Dinas Perkebunan Riau (Heri Yanto, Irwan Cahyadi, Supriadi)
- Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau (Jim Gafur, Supriyadi, Wan Saiful Effendi)

Comment