Pemerintah Singapura menunjukkan sikap paling keras di dunia dalam memerangi rokok elektrik atau vape. Tak lagi dianggap sebagai pelanggaran tembakau biasa, vape kini akan digolongkan sebagai persoalan narkoba, dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat bagi pengguna dan penjualnya. Langkah radikal ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong menyusul maraknya penggunaan vape ilegal, terutama di kalangan generasi muda, yang kandungan berbahayanya dinilai semakin mengancam jiwa.
HEADLINESIA.com, SINGAPURA, 26 AGUSTUS 2025 – Pemerintah Negeri Singa sedang menyiapkan gebrakan hukum baru yang bakal menggetarkan para pengguna dan pengedar vape. Kebijakan tersebut akan menempatkan vape atau rokok elektrik dalam kategori persoalan narkoba, disertai dengan memperketat penegakan hukum terhadap peredaran dan konsumsinya yang ilegal.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato peringatan Hari Nasional di markas besar Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio, pada Minggu, 17 Agustus 2025. “Sejauh ini kami menganggap vape seperti tembakau, paling cepat kami kenakan denda. Tapi, itu sudah tidak cukup lagi,” tegas Wong, seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA).
Wong menegaskan bahwa otoritas akan memberlakukan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara. Hukuman ini tidak hanya menyasar para pengguna, tetapi juga akan dibebankan secara maksimal kepada para penjual gelap, terutama yang memasarkan vape dengan kandungan zat berbahaya.
Akar Masalah: Kandungan Zat Mematikan dalam Vape
Lantas, apa alasan di balik kebijakan seketat ini? Pemerintah Singapura menyoroti temuan kandungan zat adiktif dan berbahaya yang mematikan dalam sejumlah produk vape. “Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sesungguhnya ada pada isinya,” papar Wong.
Salah satu zat yang menjadi perhatian utama adalah etomidate, yakni zat anestesi yang bekerja cepat dan sangat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis yang terkontrol. Vape yang mengandung etomidate, yang dikenal sebagai Kpods, telah beredar baru-baru ini. Wong memperingatkan, “Saat ini, bahayanya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi zat yang lebih berbahaya, lebih kuat, dan jauh lebih berancam.”
Tiga Pilar Alasan Ilmiah di Balik Pelarangan Total
Kebijakan Singapura ini bukan tanpa dasar. Associate Professor Ho Han Kiat dari Departemen Farmasi National University of Singapore (NUS) memberikan perspektif toksikologi yang menguatkan langkah pemerintah. Berikut tiga alasan utama pelarangan tersebut:
- Kandungan Bahan Kimia Berbahaya yang Ganas.
Vape mengandung ribuan bahan kimia, termasuk logam berat seperti arsenik, kadmium, dan kromium yang dikaitkan dengan penyebab kanker. Selain itu, terdapat hidrokarbon poliaromatik (dari bahan bakar fosil) yang bersifat prokarsinogen (pemicu kanker) dan partikel halus yang dapat masuk langsung ke kantung udara paru-paru. Rata-rata, satu pod vape berukuran 2 ml dengan 20 mg nikotin setara dengan 20 hingga 40 batang rokok. - Risiko Kesehatan Jangka Panjang yang Mencemaskan.
Uniknya, vape menghasilkan zat berbahaya yang tidak ditemukan pada rokok konvensional. Formaldehida, zat pengawet mayat, dapat dihasilkan dari pembakaran cairan vape. Zat perasa seperti diasetil dapat menyebabkan popcorn lung, penyakit paru-paru yang melumpuhkan. Belum lagi propilen glikol yang keamanannya untuk dihirup dalam jangka panjang masih menjadi tanda tanya besar. - Risiko Kecanduan yang Diakibatkan Sangat Nyata.
Nikotin, zat adiktif utama, tetap hadir dalam vape dan dapat menyebabkan ketergantungan parah. Zat ini mengikat reseptor di otak yang merangsang pelepasan dopamin, dan efeknya lebih kuat pada otak muda yang masih berkembang. Tak hanya nikotin, beberapa produk vape juga mengandung komponen psikoaktif lain seperti anabasin dan asetaldehida yang bersifat karsinogenik.
Langkah Komprehensif: Hukum dan Edukasi
Ke depan, selain pengetatan hukum, Singapura juga akan meluncurkan kampanye pendidikan publik besar-besaran. Instruksi larangan penggunaan vape akan disosialisasikan secara agresif, dimulai dari sekolah-sekolah, institusi pendidikan tinggi, hingga pada wajib militer (Layanan Nasional).
Kebijakan Singapura ini menempatkannya sebagai salah satu dari 39 negara di dunia yang melarang vape sejak 2018. Pendekatan zero-tolerance ini berbeda dengan negara seperti Selandia Baru dan Inggris yang mengatur vape sebagai alat pengurangan bahaya bagi perokok konvensional.
“Keberhasilan kebijakan publik untuk mengendalikan vape agar berada dalam batas yang wajar akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat,” pungkas Assoc. Prof. Ho Han Kiat. Tanggung jawab individu dan pengetahuan yang akurat diharapkan dapat melengkapi kebijakan keras pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya.

Comment