Politik
Home / Politik / DPR Desak Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus 2027 Jadi Taruhan

DPR Desak Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus 2027 Jadi Taruhan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

headlinesia.com, Jakarta, 25 Juni 2025 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Mengapa begitu mendesak? Nasib dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 menjadi alasan utama. Jika revisi tak segera diselesaikan, dana vital bagi pembangunan Aceh itu terancam hilang.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025). Konsekuensi hilangnya dana tersebut, menurutnya, menjadi catatan penting yang mendorong aksi cepat.

Doli mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI segera berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menentukan jadwal konkret pembahasan revisi RUU Pemerintahan Aceh. “Nah itu akan juga menjadi catatan kami. Ya mungkin nanti akan ada pembicaraan lagi dengan pemerintah, kapan mau dibahas? Apakah memang mungkin di masa sidang yang akan datang,” sambungnya.

Desakan percepatan ini juga datang langsung dari Aceh. Sehari sebelumnya, Selasa (24/6/2025), Baleg DPR RI menerima audiensi perwakilan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam pertemuan itu, mereka menagih kepastian waktu dimulainya pembahasan revisi UU PA di DPR RI.

“Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draft usulan-usulan gitu. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” jelas Doli mengenai permintaan delegasi Aceh.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Doli menegaskan pentingnya kesiapan semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri. “Saat itu saya pernah menyampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah ini saya kira kita harus sudah siap-siap untuk membahas Undang-Undang tentang Otsus Aceh,” ujarnya.

Dengan berakhirnya Dana Otsus Aceh pada 2027, Doli menekankan batas waktu maksimal penyelesaian revisi UU. “Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan (2026) memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya. Tenggat waktu 2026 dinilai krusial untuk memastikan kesinambungan pendanaan otsus pasca-2027 dan memberikan kepastian hukum serta pembangunan bagi Provinsi Aceh.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement