SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / KPK Tetapkan Tersangka Korupsi RPTKA Kemnaker

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi RPTKA Kemnaker

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi RPTKA Kemnaker
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi RPTKA Kemnaker

Headlinesia.com, Jakarta, 24 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023.

Empat di antaranya merupakan pejabat tinggi Kemnaker, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKKSuhartono dan Haryanto (kini Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional). Selain itu, tersangka juga menjerat Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, keduanya mantan Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Empat tersangka lainnya adalah pegawai Kemnaker, yakni Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.

Penggeledahan dan Barang Bukti

KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi:

  • Kantor Kemnaker (Gatot Subroto, Jakarta Selatan) pada 20 Mei 2025: disita 3 mobil.
  • Dua rumah di Jabodetabek pada 21 Mei 2025: diamankan 3 mobil dan 1 motor.

Pasal yang Diduga

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka diduga memeras dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 12e UU Tipikor (pemerasan)
  • Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi)

KPK belum merilis identitas lengkap tersangka namun akan segera mengumumkan konstruksi kasus ini secara resmi.

#headline #headlinesia #KPK #Kemnaker #Korupsi #RPTKA #TenagaKerjaAsing

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×