HEADLINESIA.com, BANDUNG, 10 FEBRUARI 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara operasional 29 perusahaan tambang guna melakukan evaluasi menyeluruh bersama akademisi Unpad, ITB, dan IPB di Gedung Sate, Senin (9/2/2026), demi membenahi tata kelola pertambangan dan memastikan keamanan lingkungan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi standar ketat. Saat ini, para ahli dari berbagai perguruan tinggi sedang melakukan finalisasi terhadap 29 IUP, terutama yang berlokasi di wilayah Parungpanjang, Bogor.
Perbaikan Tata Kelola dan Ketegasan Terhadap Tambang Ilegal
Herman menekankan bahwa Pemprov Jabar menuntut adanya ahli tambang di lokasi, ketersediaan dokumen Andalalin, serta kepastian tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat. Menurutnya, industri ini memiliki risiko tinggi sehingga aspek pengawasan dan pembinaan bersama Kementerian ESDM akan ditingkatkan secara signifikan.
“Kami berhentikan sementara 29 IUP, kalau yang operasional ada 47 IUP. Ini menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki usaha tambang. Untuk yang tidak berizin (ilegal), tentu jelas dihentikan secara permanen,” tegas Herman saat memberikan keterangan di Bandung.

Comment