HEADLINESIA.com, BANDUNG, 30 JANUARI 2026 – Di tengah statusnya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang, Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih aktif masuk kerja ke Balai Kota. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan hal itu, menegaskan bahwa selama belum ada pemberhentian atau penahanan resmi, tugas publik harus tetap berjalan. “Belum dibebastugaskan, belum ada izin sidang, belum ada izin tahan, jadi beliau masih harus melaksanakan tugasnya,” tegas Farhan. Namun, komunikasi antara keduanya terkait pembagian tugas disebut masih akan segera dilakukan.
Tugas Berjalan Meski Proses Hukum Berdenyut
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara terbuka menyatakan bahwa Wakil Wali Kota Erwin masih terlihat bekerja di Balai Kota Bandung dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan ini disampaikannya di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (30/1/2026). Farhan menjelaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta menghentikan kewajiban Erwin sebagai pejabat publik.
“Saya belum komunikasi, tetapi saya akan segera komunikasi karena kan beliau masih menjalani proses hukum,” tutur Farhan mengenai koordinasi tugas. Ia menambahkan, sejak awal menjabat, pembagian tanggung jawab antara dirinya dan Erwin telah jelas dan tetap berjalan. “Tugasnya selalu ada, tidak pernah tidak ada. Ada beberapa yang diberikan tugas seperti beberapa Satgas,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa operasional pemerintahan Kota Bandung berupaya tetap berjalan normal meski dalam badai kasus hukum.
Jerat Hukum Menguat, Sindikasi Proyek Diduga Melibatkan Anggota DPRD
Kasus yang menjerat Erwin bukanlah kasus biasa. Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua DPD Nasdem Kota Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, memaparkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. “Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia,” jelas Irfan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru. Kasus ini menyiratkan adanya praktik sindikasi yang diduga melibatkan eksekutif dan legislatif di level lokal. Perkembangan kasus ini tentu menjadi sorotan tajam publik, menunggu apakah proses hukum akan menjalar ke pihak-pihak lain sambil mengamati bagaimana efektivitas kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tengah situasi yang menegangkan ini.

Comment