SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Noel Sindir KPK “Operasi Tipu-Tipu”

Noel Sindir KPK “Operasi Tipu-Tipu”

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 27 JANUARI 2026 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel “Noel” Ebenezer kembali membuat kehebohan di depan pengadilan. Jelang menjalani sidang kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), ia membongkar dugaan keterlibatan sebuah partai politik berinisial “K” dan sebuah organisasi masyarakat (ormas) nonagama dalam kasus yang menjeratnya. Namun, Noel bersikap tutup mulut saat diminta merinci lebih lanjut. Tak hanya itu, ia juga melontarkan sindiran pedas dengan menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sebagai “Operasi Tipu-Tipu”.

Tudingan ke Partai “K” dan Sindiran “Operasi Tipu-Tipu”

Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Noel mengagetkan dengan mengungkap ada pihak lain yang terlibat. “Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” ujarnya singkat. Saat ditekan soal ciri khas partai tersebut, ia hanya berkata, “Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu.” Selain partai, ia juga menyebut ada ormas nonagama yang turut terlibat, namun kembali enggan memberi keterangan detail.

Noel tampak geram dengan proses hukum yang dijalaninya. Ia menilai ada upaya untuk menjatuhkan karakternya dan menyindir KPK dengan definisi baru. “Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” cetusnya tegas. Ia pun membantah keras semua tuduhan penerimaan uang. “Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujarnya. Bahkan, Noel mengaku tak memahami kepanjangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan lebih fokus pada tugas lain dari Presiden seperti menyelesaikan persoalan Sritex. Ia menduga kasus ini muncul karena aksi inspeksi mendadak (sidak) yang sering dilakukannya mengganggu kalangan tertentu.

KPK Beri Sanggahan dan Tegaskan Dakwaan Rp 6,5 Miliar

Menanggapi berbagai pernyataan Noel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak, terutama terdakwa, untuk fokus pada proses persidangan. Budi menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan KPK kepada publik telah berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan hukum yang solid. “Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa narasi yang kontraproduktif tidak akan mengubah fakta hukum. “Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tegas Budi. Ia juga menyatakan bahwa segala proses dalam kasus ini, termasuk OTT, dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

Warning Prabowo di Rakornas 2026: Jangan Abaikan Warisan Sejarah

Sangat bertolak belakang dengan pengakuan Noel, KPK telah mendakwa Noel dan komplotannya menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pemohon sertifikat K3 sejak 2021. Secara spesifik, Noel didakwa menerima Rp 3,365 miliar dan 1 unit sepeda motor Ducati. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat. KPK mengajak publik untuk mempercayai proses peradilan yang sedang berjalan demi terwujudnya kepastian hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement