SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kebijakan
Home / Kebijakan / Draf Laporan Reformasi Polri ditargetkan Final Januari 2026

Draf Laporan Reformasi Polri ditargetkan Final Januari 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)

Komite Percepatan Reformasi Polri sedang menggarap laporan akhir yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Draf laporan yang berisi sejumlah rekomendasi strategis ditargetkan rampung pada akhir Januari 2025, mengawali babak baru transformasi institusi kepolisian Indonesia.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 JANUARI 2026 – Proses reformasi menyeluruh di tubuh Polri mulai menemui ritmenya. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, membeberkan perkembangan terkini dari upaya pembenahan institusi tersebut.

Yusril menyatakan, saat ini komite masih berada pada tahap pembahasan awal melalui serangkaian rapat pleno. Komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan fokus pada pembenahan aspek administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Reformasi ini, menurut Yusril, juga berkait kelindan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai ujung tombak penegak hukum.

Warning Prabowo di Rakornas 2026: Jangan Abaikan Warisan Sejarah

Tenggat Akhir Januari dan Isi Laporan

Sementara itu, progres penyusunan laporan untuk Presiden sudah mulai mengerucut. Yusril menegaskan draf laporan reformasi Polri ditargetkan final pada akhir Januari 2026. Saat ini, komite menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan menjadi bahan pertimbangan Presiden.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelas Yusril.

Ditegaskannya, isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan ke Presiden. Persoalan tersebut dianggap lebih menjadi ranah otoritas internal Kepolisian yang dapat dibenahi sendiri.

Wacana Perubahan Struktur Kelembagaan

Selain aspek administratif, wacana besar yang mengemuka adalah kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Polri. Yusril mengungkapkan terdapat beragam gagasan yang berkembang. Ada yang menginginkan struktur tetap seperti sekarang, sementara ada pula usulan agar Polri berada di bawah naungan kementerian, mirip dengan hubungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujarnya.

Sinyal Prabowo-Gibran Dua Periode

Langkah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga disebut sebagai sebuah keniscayaan. Hal ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegas Yusril.

Pada akhirnya, keputusan final mengenai masa depan struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, karena hal tersebut harus ditetapkan melalui perubahan undang-undang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement