HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 JANUARI 2026 – Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan (OTT) dalam operasi terkait dugaan pemerasan masif pengisian 601 lowongan perangkat desa. Tak sendiri, tiga kepala desa di wilayahnya juga terseret, dengan modus menetapkan “tarif” hingga ratusan juta rupiah per calon disertai ancaman. Meski mengenakan rompi tahanan, Sudewo membantah terlibat dan merasa hanya “dikorbankan” dalam skema korupsi yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Ditahan 20 Hari, Uang Panas Miliaran Terkumpul
Bupati Sudewo bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun), telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam OTT yang digelar Senin (19/1) lalu.
Kasus ini menguak praktik sistemik. KPK menyebut, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian formasi jabatan dengan tim suksesnya. Dua kepala desa, Suyono dan Sumarjiono, kemudian bertindak sebagai koordinator yang menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa (Caperdes). Tarif yang dipatok antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, sebuah angka yang sudah dimark-up dari kesepakatan awal Rp 125-150 juta. Pengumpulan uang diduga disertai ancaman: jika tidak bayar, formasi tidak akan dibuka di tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, dari Kecamatan Jarken saja, dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa telah berhasil dikumpulkan Sumarjiono. Uang itu kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga mengalir ke Bupati Sudewo.
Bupati Bantah, Sebut Sistem Seleksi Sudah Dikunci Ketat
Di depan awak media dengan tangan diborgol, Sudewo membantah segala tuduhan. Ia justru merasa menjadi “korban yang dikorbankan” dan mengaku tidak mengetahui sama sekali praktik pungutan liar yang dilakukan bawahannya. “Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali,” tegasnya.
Sudewo mengklaim telah berupaya mencegah penyimpangan dengan memastikan seleksi dilakukan secara objektif. Ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas PMD pada awal Desember 2025 untuk menyusun peraturan yang ketat dan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Selama saya menjadi bupati termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tukasnya.
Meski demikian, KPK telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemerasan. Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggaraan seleksi perangkat desa dan mengangkat kembali isu rentannya praktik transaksional di level pemerintahan desa.

Comment